Pengin tahu cara menghitung PPh 23 itu seperti apa? Jika Anda sedang mencoba berkelut dengan dunia deviden, bunga usaha, dan lain sebagainya. Memang harusnya belajar pasal 23.
Perlu diketahui tujuan diadakannya PPh 23 memang diperuntukan untuk wajib pajak yang penghasilannya berasal dari hadiah, bunga, deviden, sewa, dan lainnya yang serupa.
Makanya buat kamu yang bukan karyawan atau pedagang, dan kebetulan justru merupakan investor, silahkan lihat ke informasi yang akan admin bagikan.
Tenang saja, kami akan mencoba membahasnya selengkap mungkin, Jadi silahkan perhatikan setiap kata demi kata yang admin tuliskan.
Table of Contents
Cara Menghitung PPh 23
Dikutip dari djpb.kemenkeu.go.id ternyata pengertian PPh Pasal 23 ialah Pemotongan/ pungutan Atas Penghasilan Yang Dibayarkan atas Hadiah, Bunga, Deviden, Sewa, Royalty, Dan Jasa-Jasa Lainnya (selain Objek Pph Pasal 21).
Dengan kata lain, pengecualian dari objek PPh pasal 21, maka sebagian akan menjadi objek pajak PPh 23.
Cuma karena pada kesempatan kali ini kita akan membahas tentang bagaimana cara menghitung PPh 23, maka admin juga akan sedikit berfokus pada bahasan tersebut.
Silahkan buat yang mau tahu, bisa lihat ke informasinya di bawah ini.
Cara Menghitung PPh 23 dengan Tarif 15%
Perlu diketahui berdasarkan ketentuan yang ada, Wajib pajak diwajibkan untuk menyetor tarif PPh 23 sebesar 15% dari jumlah nilai bruto atas dividen, bunga, royalti, serta hadiah, penghargaan, bonus, atau sejenisnya yang belum dipotong oleh PPh Pasal 21.
Sehingga kalau yang sudah dipotong PPh 21, maka tidak perlu.
Kemudian mengenai dividen, ternyata yang dimaksud ini adalah dalam bentuk apapun, termasuk yang diperoleh pemegang polis dari asuransi.
Jadi tidak melulu soal saham. Melainkan yang lainya juga bisa.
Lalu terkait cara menghitung PPh 23 tarif 15% itu seperti apa, silahkan lihat ke informasi berikut.
Sebuah perusahaan TGH membagikan dividen sebesar Rp1.000.000.000 kepada seluruh pemegang Saham. Jika Perusahaan Agung Sentosa memegang saham 10% di dalamnya.
Berapa pajak yang perlu dibayar?
Jawaban.
Jumlah Dividen yang diterima= Jumlah Saham x Total Dividen Perusahaan
Jumlah Dividen yang diterima= Rp1.000.000.000 x 10%
Jumlah Dividen yang diterima= Rp100.000.000
PPh 23= Jumlah Dividen yang diterima x Tarif Pajak
PPh 23= Rp100.000.000 x 15%
PPh 23= Rp15.000.000
Sesuai dengan model perhitungan yang benar, ternyata pajak yang perlu dibayarkan Perusahaan Agung Sentosa atas Dividen yang diterima adalah Rp15.000.000.
Nah untuk yang sudah paham dan mau lanjut di PPH lain, kami ada artikel tentang contoh soal PPh 22, contoh soal PPh 25, sampai contoh soal PPh badan dan jawabannya juga ada.
Silahkan kalau mau tahu bisa langsung ke artikelnya.
Cara Menghitung PPh 23 dengan Tarif 2%
Lanjut untuk contoh yang kedua ada yang namanya tarif 2%. Biasanya PPh 23 dengan tarif segini adalah untuk pembayaran sewa menyewa.
Jadi nanti tarif 2% itu akan dhitung dari nilai bruto atas sewa dan penghasilan yang berkaitan dengan penggunaan harta.
Sementara untuk sewa dan penghasilan yang berkaitan dengan penggunaan tanah dan bangunan akan dikecualikan dari pajak ini karena telah masuk ke pemotongan PPh Pasal 4 Ayat 2.
Selain itu, besaran PPh 23 ini juga berlaku untuk jumlah nilai bruto dari imbalan jasa teknik, manajemen, konsultan, dan jasa lainya (yang bukan dipotong PPh pasal 21).
Untuk contohnya, kami akan berikan penjelasan terkait bagaimana cara menghitung PPh 23 dengan tarif 2%.
Misalkan jasa konsultan memberi pelayanan terhadap konsumen dengan imbalan Rp12.000.000 dalam satu sesi sesuai perjanjian.
Jika mengacu pada perhitungan yang benar, berapa nominal pajak yang harus dibayarkan.
PPh 23 (2%)= penghasilan bruto x tarif
PPh 23 (2%)= Rp12.000.000 x 2%
PPh 23 (2%)= Rp240.000
Mudah kan ngitungnya? Ya begitulah proses yang harus Anda lalui kalau mau menghitung tarif 2%.
Ngomong-ngomong, mau tahu gak? Bagaimana cara menghitung pajak penghasilan orang pribadi yang benar itu seperti apa. Silahkan cek langsung ke artikelnya.
Cara Menghitung PPh 23 jika Tidak Punya NPWP
Tahukah kamu, bagi mereka yang tidak mau membuat NPWP, maka akan dikenai sanksi oleh Dirjen Pajak.
Yang mana bentuknya adalah tarif PPh 23 akan 100% lebih tinggi dibandingkan yang punya NPWP (2x lipat). Anggap saja kalau yang pakai NPWP akan dikenai Rp100.000, maka yang tidak pakai menjadi Rp200.000.
Lumayan berasa kan? Makanya kalau kalian sudah menjadi wajib pajak, mendingan bikin saja.
Untuk memudahkan pemahaman, ijinkan admin untuk memberikan beberapa contoh untuk lebih memudahkan dalam memahami konsep perhitungannya seperti apa.
Misalkan Pak Durjana memiliki bisnis jasa konsultan bisnis dengan harga satu sesi/ periode Rp20.000.000.
Jika mengacu pada perhitungan yang benar? Berapa pajak yang perlu dibayarkan Pak Durjana saat ia belum sempat membuat NPWP.
Jawaban.
Pajak= Penghasilan Bruto x Tarif
Pajak= Rp20.000.000 x 2%
Pajak= Rp400.000
Karena tidak memiliki NPWP akan di naikan 100%.
Pajak tanpa NPWP= Pajak + 100%
Pajak tanpa NPWP= Rp200.000 + Rp200.000
Pajak tanpa NPWP= Rp400.000
Bagaimana, jadi mau bikin NPWP atau tidak?
Demikian informasi yang dapat admin sampaikan terkait cara menghitung PPh 23, semoga bermanfaat yah kakak.