Sebagai seorang pengusaha, mengetahui tata cara menghitung pajak Perusahaan adalah sebuah keharusan.
Soalnya itu bisa digunakan sebagai croshcek ketika kalian selesai melakukan pembayaran pajak. Terlebih yang namanya PPh badan itu bisa kita koreksi pembayarannya.
Makanya ada istilah kurang bayar dan lebih bayar. Sebab kenyataannya memang seperti itu. Tidak sedikit yang mengelami kasus salah hitung entah karena dari unsur WP maupun dari petugasnya.
Jadi melakukan penghitungan ulang juga sebenarnya bermanfaat. Cuma ya begitu, namanya mau hitung ulang, berarti harus tahu rumusnya.
Table of Contents
Cara Menghitung Pajak Perusahaan
Berdasarkan informasi yang kami himpun dari Wikipedia, pajak Perusahaan adalah salah satu kewajiban pembayaran yang harus dibayarkan oleh Perusahaan atas penghasilan yang ia terima.
Adapun kalau di Indonesia sendiri, biasanya hal seperti ini disebut juga dengan istilah PPh.
Nah mengingat ini adalah Perusahaan, bukan perorangan, maka istilahnya menjadi PPh badan.
Kemudian bagi yang kebetulan pengin tahu lebih banyak tentang cara menghitung pajak Perusahaan, silahkan langsung saja lihat ke informasi yang akan admin bagikan di bawah ini.
Cara Menghitung Pajak Perusahaan Yang Penghasilan Kurang Dari Rp4,8 Miliar
Mengacu pada ketentuan yang ada, khusus untuk WP badan yang penghasilannya tidak sampai Rp4,8 miliar, maka ia akan mendapatkan pengurangan 50% dari tarif yang berlaku pada Pasal 17 UU Nomor 36 Tahun 2008.
Yang mana kalau misalkan kita telusuri, maka tarif pada pasal tersebut senilai 22%.
Sehingga kalau misalkan kita mau persingkat, rumus perhitungannya menjadi= 50% x *22% x Penghasilan Kena Pajak
Dan untuk memudahkan WP dalam memahami penerapan rumus, marilah lihat ke contoh kasus yang akan admin berikan.
Misalkan Pak Cecep memiliki sebuah Perusahaan Gula Kristal dengan pendapatan kena pajak setahun sebesar 600 juta rupiah.
Jika mengacu pada ketentuan yang berlaku, kira-kira berapa nominal pajak yang harus ia bayarkan?
Jawaban.
Pajak= 50% x 22% x Rp600.000.000
Pajak= Rp6.600.000
Sesuai dengan ketentuan penghasilan dibawah 4,8 miliar yang mendapatkan fasilitas pengurangan tarif, maka pajak yang perlu dibayarkan adalah Rp6.600.000.
Jadi gambarannya adalah seperti itu. Intinya sih selama masih di bawah 4,8 miliar itu, tarifnya setara 11% (atau secara rumus adalah 50% x 22%).
Silahkan coba praktekan rumus di atas dan masukan data-data yang sesuai milik Perusahaan Anda.
Jika merasa membutuhkan jasa konsultan pajak juga boleh. Toh banyak juga yang menjual jasa tersebut. Atau misal mau ikutan pelatihan brevet pajak A dan B juga boleh.
Alhasil bisa menghitung sendiri secara manual. Benar atau tidak?
Oh ya, mau lihat informasi tambahan gak? Misalkan seputar syarat menjadi pengusaha kena pajak atau soal daftar mobil dengan pajak murah.
Silahkan kalau mau lihat.
Cara Menghitung Pajak Perusahaan Peredaran Bruto 4,8 Miliar Sampai 50 Miliar
Jika perusahaanmu mendapatkan penghasilan antara 4,8 miliar sampai dengan 50 miliar, maka model perhitunganya akan beda lagi.
Kenapa? Karena fasilitas pengurangan 50% akan sedikit dihilangkan. Jadi bisa dikatakan hilang tapi tidak seluruhnya. Melainkan bakalan ada kombinasi.
Atau bisa dijelaskan menjadi rumus, maka akan seperti ini.
Pajak Peredaran Bruto Rp4,8 miliar hingga Rp50 miliar= [(50%x22%) x Penghasilan Kena Pajak yang Memperoleh Fasilitas] + (22% x Penghasilan Kena Pajak Tidak Memperoleh Fasilitas)]
Bisa kalian lihat sendiri, nanti model perhitungannya akan digabungkan antara yang mendapatkan fasilitas pengurangan dengan yang tidak mendapat fasilitas pengurangan.
Kemudian mengenai contoh perhitungannya, silahkan lihat informasi di bawah ini.
Setelah 3 tahun berjalan, ternyata Usaha Gula Kristal Pak Cecep terus berkembang dan memiliki omset tahunan sebanyak Rp6 miliar.
Pengeluaran biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan bruto sebesar Rp5,4 miliar.
Lalu terkait Kompensasi kerugian fiskal dari tahun sebelumnya ada senilai Rp15 juta. Terus yang lainnya ada Kredit PPh Pasal 25 Rp70 juta, Kredit PPh Pasal 22 Rp5 juta, dan Kredit PPh Pasal 23 Rp10 juta.
Jika mengacu pada data tersebut, berapa nilai pajak yang perlu dibayarkan?
Jawaban.
Peredaran Bruto โ Biaya 3M Peredaran Bruto = Penghasilan Neto
Rp6.000.000.000 โ Rp5.400.000.000 = Rp600.000.000
Penghasilan Kena Pajak = Total Penghasilan Neto โ Kompensasi Kerugian
Penghasilan Kena Pajak = Rp600.000.000 โ Rp15.000.000
Penghasilan Kena Pajak= Rp585.000.000
Jumlah penghasilan kena pajak dari peredaran bruto yang memperoleh fasilitas
(Rp4.800.000.000 x Rp585.000.000) / Rp6.000.000.000 = Rp468.000.000
Jumlah penghasilan kena pajak dari peredaran bruto yang tidak mendapatkan fasilitas
Rp585.000.000 โ Rp468.000.000 = Rp117.000.000
Maka, besaran PPh terutangnya adalah seperti ini.
- (50% x 22%) x Rp468.000.000 = Rp51.480.000
- 22% x Rp117.000.000 = Rp25.740.000
Total PPh terutang= Rp51.480.000 + Rp25.740.000
PPh terutang Perusahaan Pak Cecep adalah sebesar Rp77.220.000.
Nah karena Pak Cecep sudah membayar 3 PPh lain, maka nanti sisa pembayarannya menjadi segini.
Pasal 22 + PPh Pasal 23 + PPh Pasal 25
=Rp5.000.000 + Rp10.000.000 + Rp70.000.000
=Rp85.000.000
Jumlah Pembayaran PPh terutang= Jumlah PPh terutang โ Jumlah Pph yang sudah dibayar
Rp77.220.000 โ Rp85.000.000= (- 7.780.000)
Dari data diatas, dapat disimpulkan kalau Perusahaan Pak Cecep mengalami lebih bayar Rp7.780.000.
Cara Menghitung Pajak Perusahaan Peredaran Bruto Di Atas 50 Miliar
Untuk cara menghitung pajak Perusahaan peredaran Bruto di atas 50 miliar, maka tinggal dikalikan dengan tarif 22% saja.
Karena untuk kategori ini memang sudah tidak mendapatkan pengurangan sama sekali.
Sebagai contoh.
Jika Pak Cecep setelah 10 tahun menjalankan perusahaannya mendapatkan Penghasil Kena Pajak sebesar 70 miliar. Maka berapa pajaknya?
Jawaban.
Penghasilan Kena Pajak= Peredaran Bruto โ Biaya 3M Peredaran Bruto
Penghasilan Kena Pajak= Rp70.000.000.000 โ Rp54.000.000.000
penghasilan Kena Pajak= Rp16.000.000.000
Pajak = 22% x Penghasilan Kena Pajak
Pajak= 22% x 16 miliar
Pajak= Rp3.520.000.000
Nah besaran pajak yang harus dibayarkan Perusahaan pak Cecep adalah Rp3,52 miliar. Mudah kan ngitungnya?
Oh ya, mau lihat informasi tentang pajak motor H2 atau Pajak R6 gak?
Demikian informasi yang dapat kami sampaikan tentang cara menghitung pajak perusahaan. Terimakasih