Cara Menghitung Pajak Penghasilan

Mengetahui rumus dan cara menghitung pajak penghasilan akan sangat bermanfaat buat mereka yang sudah mulai menjadi Wajib Pajak.

Sejak usia 18 tahun atau setidaknya setelah bisa menghasilkan uang, maka setiap WNI akan secara otomatis menjadi WP.

Hanya saja, untuk terdeteksi atau tidaknya, harus dengan membuat NPWP. Makanya kalau yang gak punya, jelas ia akan terhindar dari pajak.

Cuma yang sudah terlanjur punya penghasilan dan ada NPWP, tidak perlu khawatir. Karena pada saatnya nanti, semua orang juga perlu memakai NPWP.

Terutama kalau berkaitan dengan usaha usaha yang besar.

Dan jika kalian termasuk yang seperti itu, kemudian ingin mengira ngira seberapa banyak pajak yang harus dibayarkan, silahkan cek informasi berikut.

Cara Menghitung Pajak Penghasilan

Cara Menghitung Pajak Penghasilan

Ngomongin soal perhitungan pajak, tentu ada beberapa hal yang sebaiknya diketahui oleh para WP.

Misalnya saja tentang rumus perhitungan, cara menghitung pajak untuk yang single, atau justru cara menghitung pajak untuk yang sudah punya istri.

Sebab beda status ini, maka ada sedikit perbedaanya. Sehingga ngaruh banget. Bahkan antara yang punya anak dan yang belum, ternyata juga beda loh.

Oleh sebab itu, buat siapa saja yang ingin tahu lebih banyak. Langsung saja ke informasi yang sudah kami sajikan.

Rumus Menghitung Pajak Penghasilan

Cara Menghitung Pajak Penghasilan

Tahukah kamu, kalau misalkan mau menghitung pajak penghasilan itu tidak boleh sembarangan loh. Sebab ada rumus baku yang sudah diatur oleh pemerintah.

Adapun terkait rumus tersebut, berikut adalah datanya.

Pajak Penghasilan= (Penghasilan Bruto โ€“ PTKP) x Tarif Pajak

Penghasilan Bruto ini adalah penghasilan kotor yang belum dikurangi apa apa. Anggap saja tiap bulan mendapatkan gaji Rp6 juta, maka itulah penghasilan bruto bulanan.

Nanti untuk mendapatkan versi tahunan, ya tinggal dikalikan 12.

Sementara untuk PTKP itu adalah penghasilan tidak kena pajak.

Artinya ini merupakan nominal penghasilan yang tidak bakalan dikenakan pajak. Sehingga kalau ternyata kurang dari ini. Jelas 0 rupiah

Sementara kalau melebihi, barulah kelebihan itu yang perlu Anda hitung.

Makanya kalau dipikir pikir, pemerintah itu sebetulnya sudah memberikan keringanan buat para WP. Buktinya ada PTKP yang bertugas untuk mengurangi PKP.

Jadi bersyukurlah. Oh ya, buat yang punya mobil Civic Turbo, terus bingung dengan besaran pajaknya. Coba sih ikuti tutorial cara cek pajak Civic Turbo.

Cara Menghitung Pajak Penghasilan Pasal 21

Cara Menghitung Pajak Penghasilan

Buat yang penasaran dengan bagaimana proses perhitungan pajak yang benar. Maka admin bakalan kasih tahu.

Jadi untuk PPh 21 = PKP ร— Tarif Pajak

Dan terkait PKP ini adalah hasil pengurangan dari penghasilan netto dikurangi PTKP.

Sebagai contoh. Jika misalkan ada orang yang punya penghasilan Rp60 juta pertahun. Da kebetulan PTKP-nya adalah Rp54 juta, maka perhitungannya menjadi seperti ini.

= PKP ร— Tarif Pajak
= (Rp60 juta โ€“ Rp54 juta) x 5%
= Rp6 juta x 5%
= Rp300.000 pertahun

Murah sekali bukan? Rp300 ribu pertahun atau setara 25 ribu tiap bulan.

Cara Menghitung Pajak Penghasilan Untuk Yang Lajang

Seperti yang sudah admin katakan di awal, antara yang lajang belum punya tanggungan dan yang sudah menikah punya tanggungan istri itu beda perhitungan.

Makanya pada kesempatan ini, admin akan memberikan contoh perhitungan pajak penghasilan bagi yang masih lajang.

Contoh, jika pak DUDA seorang pegawai swasta dengan gaji Rp8.000.000 perbulan dan belum memiliki tanggungan, lantas berapa pajak yang harus ia bayarkan pertahun?

Untuk cara menghitung pajak penghasilan, harus kita bedah dulu datanya.

Gaji setahun = Gaji perbulan x 12
= Rp8.000.000 x 12
= Rp96.000.000

PTKP lanjang belum menikah = Rp54 juta

Pajak Penghasilan = (Penghasilan Neto โ€“ PTKP) x Tarif Pajak
= (Rp96.000.000 – Rp54.000.000) x 5%
= Rp42.000.000 x 5%
= Rp2.100.000

Artinya pajak yang harus dibayarkan oleh Pak Duda tiap tahunya adalah Rp2,1 juta atau setara Rp175.000 per bulan.

Dan buat pengusaha, jangan lupa juga harus paham dengan kode faktur pajak.

Cara Menghitung Pajak Penghasilan Untuk Yang Sudah Menikah

Sebenarnya kalau ngomongin soal rumus, maka antara yang sudah menikah dan yang belum, itu sama.

Yang membedakan adalah besaran PTKP-nya doang. Karena jenisnya juga lumayan banyak, misalnya saja Penghasilan Tidak Kena Pajak K 1, TK 0, dan lain sebagainya.

Dan buat contoh yang kasusnya sudah menikah, bisa lihat informasi berikut.

Misalnya saja ada seorang suami yang punya penghasilan Rp6 juta perbulan dan belum punya anak. Serta kebetulan istrinya adalah seorang IRT. Nah kira kira pajaknya berapa yah?

Penghasilan tahunan= Rp6 juta x 12 = Rp72 juta

PTKP= Rp58.500.000

Pajak Penghasilan= (Penghasilan Netto/ Tahunan โ€“ PTKP) x Tarif Pajak
= (Rp72.000.000 โ€“ RP58.500.000) x 5%
= Rp13.500.000 x 5%
= Rp675.000

Jadi pajak tahunan yang harus dibayar suami adalah sekitar Rp675.000.

Nah itulah beberapa rumus dan contoh bagaimana cara menghitung pajak penghasilan yang benar.

Dan khusus buat warga Tangerang dan Kalsel, kalian bisa cek pajak dengan mudah lewat panduan yang sudah kami siapkan di artikel DJPPajak.com.

Sekian informasi yang dapat admin sampaikan, semoga membantu.

Amrin inc

seorang enthusiast dalam bidang pajak negara Indonesia dengan pengalaman lebih dari 15 tahun. Ia memiliki latar belakang pendidikan yang kuat dalam bidang akuntansi dan perpajakan dari Universitas Indonesia, di mana ia meraih gelar Sarjana Ekonomi . Selain itu, juga memiliki sertifikasi profesi sebagai Akuntan Publik dan Konsultan Pajak

Bagikan: