Cara Menghitung Pajak Penghasilan Orang Pribadi

Cara menghitung pajak penghasilan orang pribadi itu bagaimana yah? Mungkin pertanyaan semacam itulah yang sedang ada di benak Anda.

Apalagi misalkan kamu baru pertama kali menjadi seorang WP. Yah pertama kali merasakan menjadi seorang Wajib Pajak memang menjadi hal yang menarik untuk kita rasakan.

Tak jarang juga muncul kebingungan-kebingunan seperti tentang bagaimana cara menghitung nominal pajak. Apakah kira-kira susah atau justru gampang.

Nah jika kamu memang memiliki pertanyaan seperti itu di benak kalian, maka silahkan lihat jawabannya pada ulasan yang akan admin berikan.

Cara Menghitung Pajak Penghasilan Orang Pribadi

Cara Menghitung Pajak Penghasilan Orang Pribadi

Jika melihat pada artikel yang diterbitkan oleh laman pemerintah di djpb.kemenkeu.go.id, dijelaskan kalau pajak penghasilan orang pribadi itu adalah pemotongan atas penghasilan yang dibayarkan ke orang pribadi sehubungan dengan pekerjaan, jabatan, jasa, dan atau kegiatan lainnya.

Intinya selama kegiatan tersebut bisa menghasilkan uang atau upah apapun dalam bentuk lain, maka bisa disebut dengan penghasilan pribadi juga.

Nah bagi Warga Negara yang sudah memiliki penghasilan pribadi, maka secara otomatis ia diwajibkan menjadi seorang pembayar pajak.

Tinggal nanti dilihat saja penghasilannya sudah mencapai batas minimalnya atau belum. terus kalau sudah, tinggal dihitung saja.

Kalaupun gak tau bagaimana cara menghitung pajak penghasilan orang pribadi, silahkan lihat penjelasan berikut.

1. Menghitung Penghasilan Bersih

Cara Menghitung Pajak Penghasilan Orang Pribadi

Cara menghitung pajak penghasilan orang pribadi yang pertama adalah dengan menghitung berapa penghasilan bersih dari WP dalam setahun.

Yang mana maksud dari penghasilan bersih ini adalah penghasilan bruto dikurangi dengan biaya pengurang yang terkait dengan pekerjaan, seperti biaya jabatan, biaya iuran, dan lain sebagainya yang sesuai ketentuan yang berlaku.

Tapi yang paling umum adalah semua penghasilan akan dijumlahkan, mulai dari gaji pokok, tunjangan, lemburan, pembayaran premi dari perusahaan, uang lembur, dan lainnya.

Baru deh nanti dikurangi iuran-iuran yang dibayarkan wajib pajak. Seperti iuran BPJS, iuran asuransi lain, biaya jabatan, dan lain sebagainya.

Nah nanti hasil dari pengurangan tersebutlah yang akan menjadi penghasilan bersih.

Eh lihat juga yuk, PPh 21 bukan pegawai.

2. Menentukan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)

Cara Menghitung Pajak Penghasilan Orang Pribadi

Cara menghitung pajak penghasilan orang pribadi yang berikutnya adalah dengan menentukan berapa penghasilan tidak kena pajak yang harus ia terima.

Dan soal ini, biasanya berkaitan erat dengan status yang dimiliki. Apakah sudah kawin atau belum, terus berapa tanggungan yang dimiliki. Satu, dua, tiga, atau tidak ada sama sekali.

Silahkan buat yang mau tahu, bisa langsung lihat tarifnya. Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/PMK.010/2016 Tahun 2016, berikut adalah daftar tarif PTKP.

  1. Rp54.000.000 untuk wajib pajak orang pribadi (belum menikah dan tidak punya tanggungan)
  2. Rp4.500.000 untuk tambahan wajib pajak yang telah menikah
  3. Rp54.000.000 untuk istri yang punya penghasilan dan digabung dengan penghasilan suami
  4. Rp4.500.000 untuk tambahan tanggungan atas setiap anggota keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus serta anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya (maksimal 3)

Nah itulah tarif PTKP WP Pribadi.

Dan perlu diketahui juga, PTKP ini kan fungsinya untuk mengurangi penghasilan bersih. Sehingga bisa dikatakan juga kalau ini sebagai ambang batas penghasilan yang bisa dipajak.

Kalau sudah melebihi PTKP, berarti akan dikenakan pajak. Sebaliknya kalau besarannya masih lebih kecil dari PTKP, tentu pajaknya akan nol.

Oh ya, mau lihat gak? informasi tentang soal pajak PPh 21, atau tentang cara menghitung PPh 21 pegawai tetap. Siapa tahu ini akan berguna kan?

3. Menghitung Penghasilan Kena Pajak (PKP)

Cara menghitung pajak penghasilan orang pribadi yang selanjutnya adalah dengan menghitung besaran penghasilan kena pajak (PKP)

Sebab PKP ini lah yang akan dikalikan sama tarif pajak.

Dan untuk mendapatkannya pun mudah. Cukup kurangi penghasilan bersih setahun dengan PTKP.

Anggap saja penghasilan bersihnya adalah Rp58 juta dan PTKP adalah Rp54 juta. Maka besaran PKP menjadi Rp58 juta โ€“ Rp54 juta= Rp4 juta.

Mudah kan menghitungnya? Silahkan coba hitung juga penghasilanmu.

Kalau sudah, nanti bisa juga melihat ke artikel lain. Misalnya tentang โ€œObjek penghasilan yang tidak dikenakan pajak penghasilan pasal 21 adalahโ€.

4. Menghitung Pajak Penghasilan (PPh)

Untuk tahapan akhir, saatnya kita menghitung nominal pajak yang perlu dibayarkan. Sebab semua data-data yang dibutuhkan telah kita peroleh dari point satu sampai tiga.

Tapi sebelum itu, silahkan lihat juga tentang besaran tarif sesuai PKP WP Pribadi.

  1. PKP kurang dari Rp50 juta akan menerima tarif sebesar 5%
  2. PKP antara Rp50 juta – Rp250 juta akan dikenai tarif pajak 15%
  3. PKP antara Rp250 juta- Rp500 juta dikenai tarif pajak 25%
  4. PKP di atas Rp500 juta akan dikenai tarif pajak 30%

Nah itulah berasaran tarif yang akan di kalikan dengan PKP agar bisa menemukan nominal pajak yang sesungguhnya.

Sebagai contoh, jika misalkan hasil PKP-nya adalah Rp4 juta, maka tarif yang berlaku adalah 5%.

Dan untuk cara menghitung pajak penghasilan orang pribadi tersebut adalah sebagai berikut.

Pajak Penghasilan Orang Pribadi= Tarif x PKP
Pajak Penghasilan Orang Pribadi= 5% x Rp4 juta
Pajak Penghasilan Orang Pribadi= Rp200.000

Bagaimana? Apakah Anda berhasil melakukannya?

Demikian informasi mengenai bagaimana cara menghitung pajak penghasilan pajak pribadi yang benar. Semoga bermanfaat.

Amrin inc

seorang enthusiast dalam bidang pajak negara Indonesia dengan pengalaman lebih dari 15 tahun. Ia memiliki latar belakang pendidikan yang kuat dalam bidang akuntansi dan perpajakan dari Universitas Indonesia, di mana ia meraih gelar Sarjana Ekonomi . Selain itu, juga memiliki sertifikasi profesi sebagai Akuntan Publik dan Konsultan Pajak

Bagikan: