Cara menghitung denda pajak mobil itu sebenarnya mudah asalkan kalian tahu rumus apa yang harus dipakai.
Perlu diketahui, denda menunggak pajak kendaraan itu dihitung menggunakan rumus tertentu yang nilainya berbeda-beda sesuai waktu menunggak.
Sehingga nantinya jumlah yang akan dikenakan akan berbeda-beda sesuai dengan seberapa lama si pemilik menunggak.
Yang mana semakin lama, tentu nilainya akan makin besar.
Makanya kalau bisa, jangan sampai melakukan penunggakan pembayaran. Atau misalkan sudah terlanjur, ya cepat-cepat dibayar biar gak semakin membengkak.
Table of Contents
Cara Menghitung Denda Pajak Mobil
Ketika seseorang melanggar peraturan tentang perpajakan kendaraan, maka sanksi yang diberikan bukanlah penjara atau semacamnya.
Melainkan berupa denda yang harus dibayarkan ketika pemilik melunasi kewajibannya.
Jadi nanti ada dua yang harus dibayarkan. Pertama adalah pokok pajak.
Kemudian yang kedua adalah denda atas keterlambatan pembayaran.
Nah untuk masalah denda ini, maka nominalnya tidak pasti, karena disesuaikan sama lama waktunya pemilik kendaraan melunasinya.
Cuma intinya semakin lama, tentu semakin besar. Atau daripada penasaran, silahkan lihat rumus perhitungan berikut dengan contohnya.
Cara Menghitung Denda Pajak Mobil
Perlu diketahui, untuk rumus perhitunganya sendiri, itu terbagi menjadi 6 jenis. Yang mana masing-masing rumus memiliki fungsi yang berbeda.
Sebab itu mewakili rentang waktu keterlambatan.
Jadi misalnya yang terlambat 1 bulan, itu hitungannya berbeda dengan yang 3 bulan. Begitupun dengan yang setahun dua tahun.
Dan untuk lebih jelasnya, kalian bisa lihat penjelasan berikut.
Waktu Keterlambatan | Rumus Denda |
2 hari โ 1 bulan | PKB x 25 persen x 1/12 |
2 bulan | PKB x 25 persen x 2/12 + SWDKLLJ |
3 bulan | PKB x 25 persen x 3/12 + SWDKLLJ |
6 bulan | PKB x 25 persen x 6/12 + SWDKLLJ |
1 tahun | PKB x 25 persen x 12/12 + SWDKLLJ |
2 tahun | 2x PKB x 25 persen x 12/12 + SWDKLLJ |
Nah itulah rumusan yang bisa Anda pakai.
Untuk memudahkan dalam memahaminya, maka admin sudah mempersiapkan contoh kasusnya.
Misalkan Pak Roso memiliki kendaraan berupa mobil Avanza keluaran lama yang memiliki PKB sebesar Rp2.550.000.
Karena alasan tertentu, ternyata Pak Roso lupa memperpanjang STNK-nya di 18 Januari. Padahal sekarang sudah lewat sampai 18 Juli.
Terus untuk jumlah SWDKLLJ mobil yang umum berlaku adalah Rp153.000.
Partanyaanya, berdasarkan data tersebut, kira-kira berapa denda yang harus dibayarkan Pak Roso atas keterlambatan itu.
Jawaban:
Karena jarak antara Juli ke Januari adalah 6 bulan, maka rumus yang bisa dipakai adalah PKB x 25 persen x 6/12 + SWDKLLJ.
Dan untuk penerapannya menjadi seperti ini.
Denda= (PKB x 25 persen x 6/12) + SWDKLLJ
Denda= (Rp2.550.000 x 25% x ยฝ) + Rp153.000
Denda= Rp318.750 + Rp153.000
Denda= Rp471.750
Nah itulah contoh perhitungannya. Mudah sekali bukan?
Oh ya, buat yang lagi nyari mobil bekas atau semacamnya, bisa juga lihat artikel tentang Pajak Nissan X Trail atau Pajak Fortuner 2010.
Siapa tahu bisa untuk tambahan referensi.
Cara Menghitung Denda Pajak Mobil 1 Tahun
Seperti yang sudah sempat admin spill, tiap periode keterlambatan itu akan memiliki perhitungan yang berbeda.
Termasuk ketika Anda terlambat 1 tahun.
Jadi misalkan kalian ternyata lupa atau sengaja menunggak sampai 1 tahunan, maka rumus yang dipakai adalah sebagai berikut.
PKB x 25 persen x 12/12 + SWDKLLJ
Untuk penerapannya, kalian bisa lihat contoh berikut.
Misalkan Pak Andre memiliki mobil dengan PKB sebesar Rp3.000.000, kemudian dengan suatu alasan, ia menunggak pembayaran sampai 1 tahun.
Jika nominal SWDKLLJ yang berlaku disana adalah Rp153.000, kira-kira berapa pajaknya?
Denda= PKB x 25 persen x 12/12 + SWDKLLJ
Denda= (Rp3.000.000 x 25%x 1) + Rp153.000
Denda= Rp750.000 + 153.000
Denda= Rp903.000
Nah itulah cara menghitung denda pajak mobil yang benar itu seperti apa, kalau misalnya tunggakanya setahun.
Khusus untuk masyarakat Nusa Tenggara Barat, kalian bisa juga lihat informasi tentang cara cek kendaraan online NTB.
Cara Menghitung Denda Pajak Mobil 2 Tahun
Untuk yang menunggaknya 2 tahun, maka prosentase dendanya lebih besar dibandingkan dengan yang setahun.
Bahkan itu hampir setara 2x lipatnya.
Mengapa bisa begitu? Tentu karena rumusan yang ditetapkan memang di kali dua. Kalau gak percaya, bisa cek informasi berikut.
Rumus Denda 2 Tahun= 2x PKB x 25 persen x 12/12 + SWDKLLJ
Contoh kasus.
Misalnya Mas Toro punya Mobil dengan PKB Rp3.000.000, terus kebetulan SWDKLLJ yang berlaku adalah Rp153.000.
Yang menjadi pertanyaan, kalau ia menunggak selama 2 tahun, kira-kira pajaknya berapa?
Denda= 2x (PKB x 25 persen x 12/12) + SWDKLLJ
Denda= 2x (Rp3 Juta x 25% x 1) + Rp153.000
Denda= Rp1.500.000 + Rp153.000
Denda= Rp1.653.000
Nah itulah nominal yang harus Anda bayarkan kalau berani menunggak sampai 2 tahun, lumayan kan? Makanya kalau bisa selalu bayar tepat waktu.
Demikian informasi yang dapat admin djppajak.com bagikan tentang cara menghitung denda pajak mobil. Semoga bermanfaat yah.