Tutorial cara mengetahui Efin tanpa ke kantor pajak memang lagi cukup ngeterend belakangan ini.

Nampaknya lagi ada banyak netizen/ Wajip Pajak yang mau mengurus perpajakannya tapi mengalami kendala akibat susah mengambil cuti kerja untuk pergi ke kantor pajak.

Makanya opsi lainnya yang banyak di cari adalah dengan mengurusnya secara online. Dan misalkan kamu juga mengalami hal sama seperti yang admin jelaskan tersebut, maka artinya itu pas banget.

Karena pada kesempatan kali ini, admin memang berencana untuk membuat sebuah artikel yang membahas akan hal tersebut.

Jadi silahkan langsung saja lihat ke informasi perpajakannya.

Cara Mengetahui Efin Tanpa Ke Kantor Pajak

Cara Mengetahui Efin Tanpa Ke Kantor Pajak

EFIN adalah singkatan dari Electronic Filing Identification Number. Yang mana itu merupakan nomor identitas yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk wajib pajak yang mau melakukan transaksi elektronik perpajakan.

Contohnya seperti saat mau membuat laporan SPT melalui e-Filing ataupun untuk pembuatan kode billing pembayaran pajak.

Jika Anda memang memiliki tujuan untuk seperti itu, maka silahkan saja cek Efin Anda melalui layanan yang sudah disediakan oleh pemerintah melalui Dirjen Pajaknya.

Dan soal tutorial yang bisa diikuti, silahkan lihat informasi berikut ini.

Cara Mengetahui Efin Tanpa Ke Kantor Pajak Via Email

Cara Mengetahui Efin Tanpa Ke Kantor Pajak

Untuk metode pertama, kalian bisa mencoba menggunakan layanan yang bernama email. Jadi kebetulan DJP juga memiliki layanan online yang berguna untuk mengurusi masalah Efin.

Contohnya saat ada yang mengalami masalah lupa sama Efin miliknya.

Dikutip dari situs resmi Pajak.go.id, ternyata Alamat email yang bisa digunakan untuk mengurus hal tersebut bernama “lupa.efin@pajak.go.id”.

Silahkan buat yang kebetulan sudah mentok dan gak bisa ingat, mending minta bantuan petugas terkait.

Dan soal mekanismenya bisa dengan ikuti tutorial cara mengetahui Efin tanpa ke kantor pajak di bawah ini.

  1. Buka aplikasi email
  2. Terus klik Buat Email baru
  3. Isi bagian subjek: “LUPA EFIN”
  4. Lampirkan beberapa informasi tentang nomor NPWP, nama wajib pajak, alamat email yang aktif, dan nomor telepon yang terdaftar
  5. Lalu tuliskan afirmasi di isi email dengan kalimat sebagai berikut: “Saya menyatakan bahwa saya adalah wajib pajak yang memiliki hak untuk mengakses informasi yang diminta. Saya bersedia menanggung akibat hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku, apabila di kemudian hari saya terbukti bukan pihak yang memiliki hak.”
  6. Periksa kembali semuanya
  7. Kalau sudah merasa benar, silahkan kirimkan email tersebut ke lupa.efin@pajak.go.id

Setelah itu, tinggal tunggu saja balasan dari petugas terkait. Nanti kalau data yang Anda masukan valid, maka permohonan kamu akan di ACC.

Dan setelah di ACC tinggal diteruskan kegiatannya tadi mau ngapain.

Oh ya, mau lihat informasi lain gak? Kami juga punya artikel tentang pajak Alat Berat, dan mengenai daftar mobil dengan pajak murah.

Silahkan bagi yang tertarik untuk melihatnya bisa langsung lihat saja.

Cara Mengetahui Efin Tanpa Ke Kantor Pajak Via M-Pajak

Cara Mengetahui Efin Tanpa Ke Kantor Pajak

Sementara itu, untuk yang lebih suka dengan layanan aplikasi. Maka silahkan gunakan saja App yang bernama M-Pajak.

Atau dalam istilah lainya bisa juga di sebut Mobile-Pajak. Sesuai namanya, aplikasi ini digunakan untuk mengurus berbagai masalah perpajakan. Contoh saja adalah saat lupa EFIN.

Jika ada seseorang yang ingin mengetahui Efin tanpa ke kantor pajak karena lupa, maka bisa ikuti informasi berikut.

  • Pertama-tama, buka aplikasi M-Pajak
  • Kemudian tekan tombol EFIN yang ada di bagian Home
  • Isi data data yang diminta dalam aplikasi M-Pajak
  • Pastikan semua benar dan jangan sampai salah
  • Lanjut ikuti instruksi pengambilan foto diri
  • Lalu Konfirmasi data wajib pajak
  • Jika data yang sudah dimasukan berhasil divalidasi, sistem akan mengirimkan EFIN ke email WP yang terdaftar
  • Kemudian setelahnya tinggal ikuti proses cara mendapatkan EFIN di emaildan akhiri proses ini dengan melanjutkan fitur Lupa Kata Sandi
  • Sebaliknya jika foto tidak berhasil divalidasi, biasanya sistem akan mengirimkan kode verifikasi ke nomor ponsel WP yang sudah terdaftar, jadi cek saja yah
  • Terus kalau dah dapat SMS, masukan kode verifikasi
  • Jika yang kamu masukan benar, sistem akan akan mengirimkan EFIN ke email wajib pajak yang telah terdaftar
  • Seperti yang sebelumnya, silahkan akhiri dengan memanfaatkan fitur lupa kata sandi

Bagaimana? Mudah kan melakukannya? Silahkan kalau memang merasa metode kedua mudah, bisa coba kamu praktekan saja.

Dan sebagai tambahan informasi, bisa lihat artikel cara menghitung pajak Perusahaan dan syarat menjadi pengusaha kena pajak.

Silahkan buat yang ingin pengin tahu bisa langsung lihat saja informasinya.

Cara Mengetahui Efin Tanpa Ke Kantor Pajak Via Live Chat

Untuk metode ketiga, ada yang namanya cara mengetahui Efin tanpa ke Kantor pajak via Live Chat. Jadi yang perlu Anda ketahui juga, di dalam situs pajak.go.id ada juga fitur Live Chat.

Nah bagi mereka yang mau memanfaatkannya buat bertanya juga boleh. Termasuk tanya soal Efin.

Untuk prosesnya sendiri adalah sebagai berikut.

  • Langkah pertama, silahkan kunjungi situs pajak.go.id.
  • Lalu setelah masuk ke laman utama DJP, silahkan arahkan pandangan ke bagian kanan bawah situs DJP dan klik “Tanya Fisko”
  • Kemudian pilih identitas Anda (wajib pajak yang ber-NPWP/NIK atau Non-NPWP)
  • Lanjut klik “Selanjutnya”, dan isi data identitas Anda di kolom yang tersedia
  • Pilih jenis pertanyaan yang akan diajukan, dan klik “Mulai Percakapan”
  • Nantinya Petugas resmi pajak akan melayani keperluan Anda melalui fitur chat tersebut
  • Sampaikan maksud Anda ke petugas
  • Nantinya petugas akan memberikan arahan terkait cara mengetahui Efin tanpa ke kantor pajak
  • SIlahkan ikuti langkah-langkah yang ditunjukan
  • Kalau sudah, silahkan segera selesaikan urusanmu

Nah itulah proses yang bisa Anda coba ikuti. Akhir kata semoga informasi yang admin bagikan ini bisa bermanfaat. Terimakasih.

Amrin inc

seorang enthusiast dalam bidang pajak negara Indonesia dengan pengalaman lebih dari 15 tahun. Ia memiliki latar belakang pendidikan yang kuat dalam bidang akuntansi dan perpajakan dari Universitas Indonesia, di mana ia meraih gelar Sarjana Ekonomi . Selain itu, juga memiliki sertifikasi profesi sebagai Akuntan Publik dan Konsultan Pajak

Bagikan: