Cara membuat NPWP itu seperti apa sih? Mungkin pertanyaan semacam itu yang sedang terlintas dipikiran kalian.
Apalagi kalau setelah melihat lowongan pekerjaan, ternyata hampir semua perusahaan mewajibkan pelamar kerja untuk menyertakan FC NPWP.
Dan kalau sudah begitu, artinya bagi yang belum punya, harus segera membuatnya bukan?
Tenang saja, kalau memang kalian ini mau bikin, kami punya panduannya kok. Makanya langsung saja lihat artikelnya.
Table of Contents
Cara Membuat NPWP

Untuk melengkapi pembahasan ini, admin akan berusaha menguraikan semuanya dari awal. Sehingga nanti diharapkan pembaca akan lebih paham tentang NPWP.
Setidaknya kami akan membahas mengenai siapa yang wajib membuatnya, terus bikinya seperti apa, dan bagaimana cara mengecek nomornya setelah mendapat kartu tersebut.
Untuk itu juga, nanti akan ada 4 sub heading guna memisahkan masing masing pembahasannya. Dan biar gak penasaran, langsung saja ke intinya.
Siapa Yang Wajib Memiliki NPWP
Berdasarkan data yang kami miliki, setidaknya ada 4 pihak yang wajib memiliki NPWP. Dan yang berada diluar itu, berarti tidak wajib.
Kemudian terkait daftar 4 pihak yang wajib, penjelasannya adalah seperti ini.
1. Orang Pribadi
Siapa pun orang yang sudah berusia 18 tahun atau dibawahnya namun sudah punya penghasilan, maka ia bisa membuat NPWP.
Termasuk ketika wanita yang sudah menikah pun akan dikenai pajak secara terpisah kalau misalkan Memiliki kehidupan yang terpisah berdasarkan keputusan dari hakim.
Jadi siapapun orang pribadi itu, asalkan punya ketentuan untuk memiliki NPWP, maka harus bikin.
2. Wajib Pajak Badan
Wajib pajak badan ini bisa terbagi menjadi dua loh. Makanya nanti jumlah keseluruhannya ada 4 pihak yang bisa bikin NPWP.
Karena di WP badan ini ada 2 pihak yang boleh bikin.
Yang pertama adalah jenis badan yang memiliki kewajiban dalam perpajakan dalam hal membayarkan pajak, memotong dan memungut pajak sesuai peraturan UU pajak.
Sementara yang kedua adalah jenis badan yang memiliki kewajiban dalam memotong atau memungut pajak sesuai ketentuan peraturan UU.
Jadi bisa Anda lihat, beda antara yang pertama dan kedua.
3. Bendahara
Bendahara yang harus memiliki NPWP ini adalah mereka yang bertugas memotong atau memungut pajak sesuai peraturan undang undang perpajakan.
Oh ya, kalau kamu sudah memiliki NPWP, silahkan lihat juga yuk soal jenis jenis pajak.
Cara Membuat NPWP Offline
Setelah melihat penjelasan diatas, dan kemudian kalian ternyata masuk kedalam kategori orang pribadi yang sudah berusia diatas 18 tahun dan akan bekerja, masa sah sah saja untuk bikin NPWP.
Kemudian kalau gak tau cara membuat NPWP itu bagaimana, bisa lihat panduan ini.
- Pertama-tama, siapkan dokumen persyaratan yang dibutuhkan
- Kemudian datanglah ke KPP terdekat
- Temui petugas pelayanan, dan sampaikan niat Anda yang mau bikin NPWP
- Ikuti semua panduan yang petugas berikan
- Kemudian pulang setelah urusan selesai
- Biasanya petugas akan mengatakan kalau kartu akan dikirimkan via ekspedisi, jadi silahkan tunggu saja
- Kalau sampai berbulan bulan belum ada kartu yang dikirim, bisa langsung tanya ke ekspedisi, atau ke KPP tempat Anda bikin
Nah itulah yang harus Anda lakukan kalau memang mau bikin offline.
Ngomong ngomong, tahu gak soal pajak penghasilan final?
Cara Membuat NPWP Online
Untuk yang tidak punya waktu banyak terhadap pembuatan NPWP Offline, maka silahkan lakukan secara online.
Tenang saja, itu bisa dilakukan kok? Adapun untuk tata cara membuat NPWP itu seperti apa, silahkan cek informasi ini.
- Kunjungi https://ereg.pajak.go.id/
- Lakukan pendaftaran akun
- Isi datanya dengan benar
- Lanjut ke proses Aktivasi Akun
- Biasanya ini akan melibatkan email, jadi cek saja
- Isi Formulir Pendaftaran kembali
- Ikuti prosesnya sampai bagian pengiriman formulir
- Kirim Formulir Pendaftaran setelah semua data dilengkapi
- Silahkan cetak
- Lalu lengkapi proses syarat syarat pendaftaran yang diberlakukan
- Umumnya pendapaftaran ini bisa di teruskan dengan cara mengirimkan berkas persyaratan melalui kantor POS
- Atau bisa juga scan semua dokumen untuk kirim via online melalui web resmi tadi
- Terus buat yang masih sempet, bisa mengirim langsung ke KPP terdekat, mengingat semua sudah diisi, jadi tinggal menyerahkan tanpa harus menunggu pengisian pengisian lagi
Nah itulah proses yang harus Anda lalui. Eh Anda tahu gak soal tujuan pajak bumi dan bangunan itu untuk apa.
Cara Cek Nomor Pokok Wajib Pajak
Setelah mengetahui siapa yang berhak memiliki dan bagaimana cara membuat NPWP.
Terus ternyata sekarang Anda sudah mendapatkanya, maka yuk coba ketahui bagaimana cek nomor pokok wajib pajak yang benar.
Dan usut punya usut, ternyata ada 5 media yang bisa kalian gunakan.
- Datang ke kantor DJP terdekat
- Mengecek lewat situs DJP resmi
- Pakai aplikasi M-Pajak DJP
- Lewat call center DJP di 1500200 atau (021) 111-077-077
- Memanfaatkan aplikasi perpajakan online Mekari Klikpajak
Nah itulah beberapa media yang bisa dimanfaatkan. Silahkan pilih salah satu sesuai media yang dimiliki.