Bagaimana sih cara membuat kode billing pajak via WA? Kira-kira hal seperti itu bisa dilakukan gak yah?
Mungkin pertanyaan semacam itu yang sedang Anda rasakan saat ini, benar atau bukan?
Saat seseorang menjadi wajib pajak, maka artinya ia harus mulai belajar hal baru. Sebab yang namanya pajak itu ada banyak hal yang perlu dan bisa dipelajari.
Apalagi hampir semua lini kehidupan masyarakat juga bersinggungan langsung dengan pajak.
Mulai dari soal penghasilan, kepemilikan kendaraan, pembelian makanan, sampai saat mendapatkan hadiah juga ada system perpajakan yang perlu diketahui.
Nah kalau misalkan sekarang yang dipertanyakan adalah soal kode biling pajak penghasilan, maka sudah pas banget Anda ke situs kami.
Karena pada kesempatan ini, djppajak.com memang ingin membahas itu.
Table of Contents
Cara Membuat Kode Billing Pajak Via WA
Dikutip dari Umsida.ac.id, Kode billing pajak adalah kode identifikasi yang diterbitkan melalui sistem eโBilling atas suatu jenis pembayaran sebagai setoran yang dilakukan oleh Wajib Pajak ke negara.
Dengan kata lain, penggunaan kode billing ini sangat berkaitan erat dengan system pembayaran online yang akan dilakukan oleh WP.
Jadi misalkan kalian mau pembayaran offline, maka hal seperti ini tidak perlu diusahakan.
Kemudian khusus yang sudah memutuskan untuk melakukan pembayaran online tapi belum tahu bagaimana cara mendapatkan kode billing, silahkan langsung lihat ke penjelasan yang sudah admin siapkan.
Cara Membuat Kode Billing Pajak Via WA Yang Benar
Berdasarkan informasi yang kami himpun dari situs https://sippn.menpan.go.id/, ternyata membuat kode billing pajak lewat Whatsapp bisa loh.
Cuma ya tetap ada aturan yang harus dipenuhi, maksudnya tidak sembarangan Anda kirim message begitu saja.
Tapi yang jelas, hal tersebut boleh untuk dilakukan. Sehingga ini bisa menjadi sebuah kabar yang bagus bagi kalian.
Lalu mengenai prosedur yang bisa diterapkan, kalian ikuti saja panduan cara membuat kode billing Pajak WA di bawah ini.
- Silahkan hubungkan HP dengan internet
- Lalu buka Aplikasi Whatsapp milik Anda
- Kirimlah sebuah pesan whatsapp ke nomor 082113015003
- Anda bisa mengirim pesan berupa permintaan pembuatan kode billing
- Nanti Petugas akan menjawab pesan WA dengan meminta anda mengisi data pembayaran pajak yang akan dilakukan
- Barulah setelah petugas melakukan validasi dan data pembayaran benar, maka akan mengirimkan kode billing yang sesuai dengan pembayaran Anda
- Lanjut isi kode billingnya dan cek semua datanya
- Kalau sudah dipastikan benar semua, silahkan teruskan pembayaran sampai berhasil
- Selesai
Nah itulah beberapa panduan yang bisa kalian coba ikuti kalau misalkan mau tahu soal cara membuat kode billing pajak via WA.
Silahkan bagikan artikel ini kalau misalkan kamu merasa bermanfaat. Jadi temanmu juga bisa melihat panduan ini untuk membantu urusannya juga.
Benar begitu bukan?
Oh ya, mau tahu informasi lain gak? Misalkan tentang cara dapat Efin Pajak atau soal cara mengetahui Efin tanpa ke kantor pajak.
Syarat Membuat Kode Billing Pajak Via Whatsapp
Selain terkait panduan cara membuat kode billing pajak Via WA, sebenarnya ada hal lain yang juga harus Anda ketahui.
Yaitu tentang apa saja syarat membuat kode billing. Sebab yang namanya hal seperti ini tentu tidak bisa dilakukan secara sembarangan.
Tetap ada hal yang harus dipenuhi agar nantinya kalian bisa berhasil mendapatkan kode tersebut.
Kemudian terkait dengan persyaratan yang dimaksud, berikut adalah daftarnya.
- Mengisi data pembuatan billing
- Contohnya seperti Nama, NPWP, Jenis Pajak, Masa/Tahun Pajak, Nomor STP (untuk yang pembayaran tunggakan), dan Jumlah Pembayaran
- Mau mengisi keterangan lainnya (kalau ada)
Nah itulah beberapa syarat yang perlu Anda penuhi saat mengikuti panduan cara membuat kode billing pajak Via WA di atas.
Ya kalau dilihat-lihat memang sepele, namun misalkan tidak terpenuhi, maka apa yang kamu usahakan akan gagal. Jadi silahkan diperhatikan lagi yah kakak.
Dan untuk tambahan informasi, Anda juga bisa lihat tentang seberapa jangka waktu pemeriksaan pajak. Alhasil kalau pas ngalami gak bingung lagi.
Waktu Rilis/ Pembuatan Kode Billing Pajak
Perlu diketahui, mengingat jumlah masyarakat Indonesia itu tidak sedikit, maka artinya jumlah request pembuatan kode billing ada cukup banyak.
Jadi wajar jika misalkan ada delay ketika Anda sedang request. Cuma yang jadi penasaran, memang waktu pembuatannya berapa lama?
Dikutip dari https://sippn.menpan.go.id, ternyata Waktu Penyelesaian pembuatan kode billing pajak adalah 1 Hari kerja.
Artinya ketika Anda mempraktekan cara membuat kode billing pajak Via WA di atas pas tanggal 12, maka petugas akan membalas pesan Whatsapp di hari itu juga.
Oleh sebab itu, Anda tidak perlu khawatir, silahkan request saja kapanpun butuh. Ok kakak?
Oh ya, mau lihat informasi lain gak? Misalkan tentang pajak alat berat atau bisa langsung cek di kategori artikel yang sudah kami buat.
Biaya Pembuatan Kode Billing Pajak
Terus mengenai biaya atau tarif pembuatan, ternyata ada ketentuannya juga loh. Makanya kamu harus tahu juga.
Usut punya usut, ternyata Biaya / Tarif pembuatan kode billing pajak lewat Whatsapp adalah Nol Rupiah alia gratis tanpa dipungut biaya sepeserpun.
Kira-kira itu saja yang perlu Admin sampaikan terkait cara membuat kode billing pajak Via WA, semoga bisa membantu yah kakak.