Cara Lapor Pajak Pribadi Online

Tutorial tentang cara lapor pajak pribadi online memang menjadi salah satu perhatian utama dalam hal perpajakan.

Kondisi masyarakat yang makin sibuk dengan pekerjaanya, membuat mereka jadi susah meluangkan waktu untuk datang ke KPP.

Oleh sebab itu, pemerintah akhirnya tidak tinggal diam. Ada banyak terobosan yang berhasil mereka ciptakan.

Salah satunya adalah terkait metode pelaporan yang sudah bisa dilakukan secara online, alhasil buat mereka yang kebetulan gak bisa libur, tinggal lapor secara online.

Enak kan kakak?

Cara Lapor Pajak Pribadi Online

Cara Lapor Pajak Pribadi Online

Mengingat masih banyak orang yang belum tahu proses pelaporan online itu seperti apa, maka ijinkan admin untuk membuatkan tutorialnya.

Apalagi faktanya adalah prosedur yang harus dijalani cukup panjang. Cuma ya tetap tergolong singkat sih. Soalnya gak sampai setengah jam.

Jadi kalau dibandingkan dengan tindakan yang harus pergi ke kantor KPP secara offline. Tentu ini tidak sebanding.

Benar kan?

Oleh sebab itu, silahkan lihat panduan panduan yang akan admin berikan.

Cara Lapor Pajak Pribadi Online Yang Benar

Cara Lapor Pajak Pribadi Online

Untuk bisa membuat laporan secara online, maka WP harus tahu tahapan-tahapan yang benar itu seperti apa.

Sebab itu tidak boleh dilakukan secara sembarangan loh.

Apalagi ini masalah pajak, tentu harus dilakukan secara benar. Secara kalau salah, nanti bisa dihukum. Dan hukumannya juga lumayan loh.

Sebab umumnya berupa denda.

Maka dari itu, buat yang pengin tahu prosedur cara lapor pajak pribadi online bagaimana, silahkan cek informasi berikut.

  • Hubungkan HP dengan Internet
  • Lalu masuk ke situs djponline.pajak.go.id
  • Kemudian masukan informasi NIK/NPWP, password, dan kode keamanan yang tertera
  • Lanjut pilih โ€œLoginโ€
  • Terus tekan yang โ€œLaporโ€ dan pilih sub menu โ€œe-Filingโ€
  • Cari dan klik menu โ€œBuat SPTโ€ yang ada pada bagian atas
  • Kalau muncul pertanyaan status, silahkan jawab saja
  • Sebab kalau gak jawab, nanti gak mendapatkan formulir SPT yang dibutuhkan
  • Kalau sudah selesai dengan urusan tadi, lanjut pilih form yang akan digunakan
  • Biasanya kan ada tiga pilihan, yaitu dengan bentuk formulir, dengan panduan, atau dengan upload SPT
  • Pilih saja salah satu
  • Terus masukan data formulir yang berisi tahun pajak dan status SPT normal
  • Lalu klik langkah selanjutnya
  • Kemudian Isi SPT sesuai formulir bukti potong pajak yang kalian miliki
  • Ikuti langkah-langkah selanjutnya sesuai panduan pada e-Filing
  • Kalau sudah terisi, nanti akan muncul ringkasan SPT serta pengambilan kode verifikasi
  • Lanjut klik โ€œDi Siniโ€ untuk mengambil kode verifikasi
  • Biasanya kode akan dikirimkan ke nomor atau email terdaftar (sesuaikan saja)
  • Setelah menerima, langsung masukkan kode verifikasi dan klik โ€œKirim SPTโ€
  • Nantinya Laporan SPT akan terekam dalam sistem DJP dan akan muncul bukti laporan SPT yang akan dikirimkan melalui email terdaftar

Gampang kan cara lapor pajak Pribadi online?

Ya memang walaupun sedikit panjang, tapi itu masih lebih baik ketimbang harus datang langsung ke KPP.

Yang mana nanti disana bisa saja antri dan lain sebagainya. Sehingga bisa disimpulkan kalau cara lapor pajak pribadi online di atas masih tetap efektif.

Kemudian untuk informasi tambahan, kalian bisa juga melihat artikel tentang daftar kode kantor pelayanan pajak.

Sehingga kalau sewaktu waktu pengin coba pergi ke KPP, sudah tahu harus kemana. Sebab lewat NPWP, nanti ada kode kantor yang bisa kamu kunjungi.

Jadi silahkan kunjungi KPP yang sesuai kode tersebut.

Syarat Lapor Pajak Pribadi Online

Cara Lapor Pajak Pribadi Online

Jika kamu memutuskan untuk mencoba mengikuti tata cara lapor pajak pribadi online, tentu harus bersedia untuk menyiapkan beberapa persyaratan yang dibutuhkan.

Ya layakna melakukan laporan secara offline, tentu yang pakai mekanisme online juga perlu beberapa penyesuaian.

Yang mana penyesuaian tersebut berkaitan erat sama dokumen-dokumen yang perlu Anda miliki.

Dan terkait daftarnya apa saja, silahkan lihat informasi berikut.

  • Dokumen bukti potong pajak 1721-A1 atau 1721-A2 dari perusahaan tempat bekerja (softcopy / hardcopy)
  • Sudah memiliki Electronic Filing Identification Number (EFIN)
  • Punya Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  • Punya akun DJP online yang buat login
  • Ada bukti pemotongan PPh Pasal 21 lainnya (opsional untuk mereka yang memiliki sumber penghasilan lain)
  • Dokumen daftar susunan keluarga, daftar harta & kewajiban utang, dan data lainnya yang terkait dengan alur penghasilan maupun pajak

Silahkan siapkan beberapa dokumen di atas agar ketika kamu mempraktekan tata cara lapor pajak pribadi online yang sudah dibagikan itu, bisa berhasil tanpa adanya hambatan yang berarti.

Sebab dengan lengkapnya dokumen, tentu akan memperlancar prosesnya.

Bayangkan kalau ternyata masih ada yang kurang, pastinya malah waktunya akan terpotong untuk melengkapi dokumen yang belum disiapkan.

Oleh sebab itu, pastikan semua sudah lengkap sebelum mengikuti panduannya yah.

Dan sebagai informasi tambahan, yuk bandingkan antara pajak CRV 2008 dan Toyota Rush, mana yang sekiranya lebih murah.

Atau lihat juga soal pajak Nmax 2022 yang katanya murah.

Sekian artikel tentang cara lapor pajak pribadi online, Good luck dan semoga bisa membantu.

Amrin inc

seorang enthusiast dalam bidang pajak negara Indonesia dengan pengalaman lebih dari 15 tahun. Ia memiliki latar belakang pendidikan yang kuat dalam bidang akuntansi dan perpajakan dari Universitas Indonesia, di mana ia meraih gelar Sarjana Ekonomi . Selain itu, juga memiliki sertifikasi profesi sebagai Akuntan Publik dan Konsultan Pajak

Bagikan: