Salah satu informasi yang cukup bermanfaat untuk diketahui adalah soal bedanya pajak dan retribusi. Mengingat kedua istilah tersebut kerap terdengar di kehidupan sehari hari.
Jadi sayang saja rasanya kalau misalkan kalian tidak mengetahui tentang perbedaan dari istilah-istilah ini.
Terlebih kalau mau jadi ahli pajak, tentu hal hal standar seperti ini harus diketahui.
Ya minimal sebelum nanti mendaftarkan diri di pelatihan Brevet pajak A dan B, kamu sudah mengetahui dasar-dasarnya.
Benar begitu bukan?
Table of Contents
Bedanya Pajak Dan Retribusi

Sebenarnya kalau dilihat secara sekilas, bedanya pajak dan retribusi tidak terlalu terlihat. Karena keduanya sama sama berbentuk pungutan.
Jadi yang ada malah kedua istilah ini dianggap memiliki makna yang sama oleh sebagian kalangan.
Oleh sebab itu, biar kalian tidak ikut-ikutan salah paham, silahkan coba cek penjelasan yang sudah admin siapkan di bawah.
Perbedaan Dasar Hukum
Perlu diketahui, bedanya pajak dan retribusi bisa dilihat dari sisi dasar hukum yang dipakai. Dimana untuk pajak memiliki 3 UU sekaligus.
Sehingga keberadannya cukup kuat dan detail-detailnya juga terjelaskan secara lengkap.
Adapun untuk daftar UU -nya apa saja, silahkan lihat informasi berikut.
- UU Nomor 36 Tahun 2008
- UU Nomor 7 Tahun 2021
- UU Nomor 10 Tahun 2020
Nah itulah dasar dasar peraturan yang menjelaskan akan keberadaan pajak di Indonesia.
Kalian bisa mempelajarinya satu persatu agar wawasannya tambah luas. Tenang saja, hampir semua yang berhubungan dengan pajak, akan kami bahas semua. Jadi silahkan cari di situs kami.
Kemudian ngomongin soal dasar hukum Retribusi, ternyata itu ada di dalam UU Nomor 28 Tahun 2009.
Jadi bisa lihat kalau antara pajak dan retribusi itu beda.
Terus buat WP yang butuh tambahan informasi, bisa juga lihat artikel tentang alur pemeriksaan pajak. Atau bisa juga tentang tata cara mendapatkan No EFIN pajak yang baik dan benar. Silahkan!
Perbedaan Dari Sisi Sifat Paksaan
Ternyata, bedanya pajak dan retribusi bisa juga dilihat dari sisi sifat paksaannya. Karena keduanya ini kan sebenarnya sama sama memaksa.
Hanya saja sifatnya sedikit berbeda.
Dimana kalau pajak biasanya dipaksakan, karena bersifat wajib bagi seluruh masyarakat Indonesia sesuai syarat dan ketentuan yang berlaku.
Sementara untuk Retribusi biasa dipaksakan kepada orang yang mendapat manfaat ekonomis Imbalan.
Dengan kata lain, kalau pajak itu sifatnya menyeluruh dan berlaku untuk semua. Sedangkan retribusi itu khusus untuk memaksa yang bakalan dapat imbalan.
Contoh saja retribusi parkir yang hanya akan menimpa ke orang yang bakalan mendapatkan manfaat berupa lahan parkir yang aman.
Jadi jelas yah letak perbedaanya ada dimana. Semoga sudah ada sedikit gambaran.
Kemudian untuk yang butuh tambahan informasi, bisa juga lihat artikel tentang dividen bebas pajak. Siapa tahu mau meniru triknya biar gak kena.
Perbedaan Manfaat
Usut punya usut, bedanya pajak dan retribusi ini juga bisa dilihat dari sisi manfaatnya juga.
Yang mana itu artinya meski sama sama berupa pungutan, tapi manfaat yang akan diberikan berbeda-beda.
Misalnya saja untuk pajak, manfaatnya itu tidak akan langsung diterima. Sehingga ketika kamu bayar pajak hari ini, maka manfaat yang akan diperoleh tidak konstan di hari ini juga.
Sebaliknya kalau retribusi justru manfaatnya akan langsung diterima. Ya kayak yang sudah admin contohkan tentang retribusi parkir itu.
Dimana kalian langsung mendapat manfaat berupa tempat parkir yang aman bukan?
Perbedaan Fungsi
Nah untuk bedanya pajak dan retribusi yang berikutnya adalah mengenai fungsi atau kegunaan. Yang mana diantara keduanya ternyata memiliki perbedaan.
Ya meskipun sama sama digunakan sebagai pendapatan bagi pemerintah. Namun rencana penggunaanyaa sudah diatur masing-masing.
Dimana kalau pajak memiliki fungsi untuk membiayai pengeluaran negara dan masuk ke dalam APBN (Anggaran Pendapatan Belanja Negara).
Sementara untuk retribusi miliki fungsi untuk membiayai pengeluaran umum yang berkaitan sama pengeluaran daerah dan masuk ke Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).
So bisa dipahami yah. Kalau pajak itu cenderung berfungsi untuk mengelola negara/ pusat. Sedangkan retribusi untuk mengelola daerah.
Perbedaan Penerima
Perlu diketahui, bedanya pajak dan retribusi juga bisa kita lihat dari sisi pihak yang akan menjadi penerima. Karena meski sama sama pemerintah, tapi tingkatannya beda.
Kalau pajak cenderung akan diterima oleh Pemerintah pusat untuk mengelola aktivitas negara sekaligus menjadi sumber uang dalam mengelola APBN.
Sementara untuk retribusi, biasanya yang akan menerima adalah Pemerintah daerah guna membiayai aktivitas keseharian pemerintah tersebut.
Tak lupa, nanti retribusi juga akan menjadi budget utama dalam mengelola anggaran pendapatan belanja daerah.
So, apakah sekarang sudah paham dengan perbedaan dari kedua istilah tersebut?
Kalau memang paham, next jangan sampai salah sebut yah kakak. Kan sudah bisa membedakan mana yang disebut pajak dan mana yang disebut retribusi.
Akhir kata, itulah yang bisa admin sampaikan. Terima kasih telah berkunjung ke djppajak.com situs perpajakan terlengkap di Indonesia.