Mengenal apa itu surat tagihan pajak adalah sebuah solusi bagi WP yang kebetulan habis nerima surat tersebut dari Lembaga terkait.
Karena yang namanya surat tagihan pajak ini memang biasa dikirim oleh Lembaga pajak terkait kepada WP yang memiliki masalah dengan pembayaran kewajibannya.
Baik itu karena menunggak atau justru malah kurang bayar akibat terjadi kesalahan perhitungan maupun oleh penyebab lainnya.
Tapi pada intinya adalah kedatangan surat tersebut itu sebagai pertanda kalau wajib pajak mengalami masalah dengan kewajibannya.
Table of Contents
Apa Itu Surat Tagihan Pajak
Untuk memahami apa itu Surat Tagihan Pajak secara keseluruhan, tentu ada baiknya untuk melihatnya dari berbagai sudut.
Misalnya soal pengertiannya apa, terus penyebab munculnya apa, sampai dengan fungsi adanya STP itu buat apa.
Sehingga kalau itu diketahui semua, tentu diharapkan bisa membuat pengguna lebih paham tentang hal tersebut.
Benar begitu bukan?
Pengertian Surat Tagihan Pajak
Jika Anda masih belum tahu terkait apa itu Surat Tagihan Pajak? Maka kami akan mencoba menjawabnya.
Jadi Surat Tagihan Pajak atau STP adalah surat yang umumnya digunakan oleh pemerintah guna melakukan tagihan pajak dan atau sanksi administrasi kepada WP berupa bunga dan/atau denda.
Kemudian terkait adanya surat tersebut, itu sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.
Sebab itu tertuang dalam Pasal 1 ayat 20 UU No. 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas UU No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).
Oleh sebab itu, bagi yang belum tahu landasan hukumnya apa. Ya Undang-Undang tersebut jawabannya.
Dan terkait hal itu, kalian tidak perlu khawatir. Sebab kalau misalkan nanti kamu bayar pajak dan denda sesuai ketentuan, tentu nama kalian akan bersih kembali.
Jadi untuk solusinya hanya tinggal bayar saja.
Sementara kalau ada yang berniat kabur atau malah gak mau melunasi tunggakan dan denda pajak, tentu resikonya bakalan bikin nama jadi jelek.
Alhasil dalam kegiatan apapun yang memerlukan NPWP, terus kedetect kamu punya masalah pajak, biasanya bakalan jadi susah terwujud.
Pokoknya buat yang sudah sempat mendapatkan STP, silahkan lunasi kewajiban Anda.
Lalu kaitannya dengan pajak penghasilan, ketahui juga yuk soal jenis pajak penghasilan menurut golongannya.
Penyebab Terbitnya STP
Tahukah kamu, kalau misalkan penerbitan STP itu juga ada alasannya. Jadi kalian harus tahu juga. Sebab pada penjelasan โapa itu surat tagihan pajakโ di atas, kami belum menjelaskannya.
Makanya pada poin yang kedua ini, akan djppajak.com jelaskan mengenai penyebab kenapa surat seperti itu bisa dikirimkan oleh Lembaga terkait.
Dan usut punya usut, merujuk pada Pasal 14 ayat (1) UU No. 28/2007, berikut adalah alasan kenapa Surat Tagihan Pajak bisa terbit.
- WP memiliki Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan yang menunggak atau kurang bayar
- Berdasarkan hasil penelitian, Wajib Pajak terdapat kekurangan pembayaran pajak akibat salah tulis dan/atau salah hitung
- WP mendapatkan sanksi administrasi berupa denda atau bunga atas kesalahannya
- Pengusaha yang sudah menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP), malah tidak membuat Faktur Pajak atau meski membuat faktur pajak tapi tidak tepat waktu
- Pengusaha tidak mengisi Faktur Pajak dengan lengkap
- Pengusaha melaporkan Faktur Pajak tidak sesuai dengan masa penerbitan
- Pengusaha yang gagal berproduksi dan sudah mendapatkan pengembalian Pajak Masukan
Nah itulah beberapa alasan kenapa surat tagihan pajak bisa datang kepadamu.
Buat tambahan informasi, kalian bisa juga lihat artikel tentang besaran pajak vespa matic untuk tahun sekarang.
Sebab yang namanya pajak kendaraan, itu tiap tahunnya akan berubah ubah. Tergantung dari nilai jual objek pajak beserta pajak progresif yang berlaku.
Makanya penting juga untuk selalu mengecek besaran pajak tiap tahun sebelum jatuh temponya tiba.
Fungsi Surat Tagihan Pajak
Sama seperti yang sudah kami katakan di awal. Untuk bisa memahaminya itu tidak cukup dengan mengetahui tentang apa itu surat tagihan pajak saja.
Namun tahu akan fungsi STP juga menjadi hal yang perlu Anda pahami juga.
Oleh sebab itu, bagi yang penasaran ingin mengetahuinya, silahkan cek informasi berikut.
- Sebagai sarana untuk mengkoreksi jumlah pajak yang terutang menurut SPT Wajib Pajak
- Sebagai sarana untuk mengenakan sanksi berupa bunga atau denda kepada WP
- Sebagai sarana untuk menagih Wajib Pajak yang menunggak kewajibannya
Nah itulah ketiga fungsi STP yang perlu kalian ketahui.
Jadi kalau misalkan kebetulan kalian menerima surat tersebut, maka tidak khawatir yang berlebihan.
Karena pastinya masalah yang terjadi hanya seputar ketiga point tersebut. Kalau gak karena salah hitung, berarti Anda menunggak atau justru mendapatkan denda.
Jadi solusinya ya tinggal tunaikan kewajiban Anda sesuai dengan ketentuan yang sudah tertulis di dalam surat tagihan yang kalian terima.
Akhir kata, kira-kira itulah informasi yang dapat admin bagikan terkait apa itu surat tagihan pajak.
Intinya semoga ini bisa menjawab semua kebingungan yang kamu miliki. Amin.