Dari sekian pertanyaan yang ada, mungkin salah satu yang ada dibenak Anda adalah tentang โApa Itu Restitusi Pajak?โ
Benar begitu bukan?
Dalam hal pajak, memang ada banyak istilah yang bisa dipakai oleh wajib pajak. Misalkan saja yang mau kita bahas. Yaitu soal restitusi.
Restitusi ini sendiri sering kali terucap ketika ada wajib pajak yang sedang berurusan dengan pajak terutang.
Jadi kalau misalkan ternyata sekarang Anda juga mau berurusan dengan itu, maka memang sudah benar jika pada akhirnya harus mencari tahu soal restitusi.
Table of Contents
Apa Itu Restitusi Pajak
Untuk bisa memahami tentang apa itu restitusi pajak, maka sebaiknya kalian pelajari tentang pengertiannya, apa penyebabnya dan juga siapa yang boleh melakukannya.
Sebab yang namanya restitusi in ikan bentuknya adalah permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang diajukan oleh WP.
Sehingga dalam pengajuannya tentu tidak boleh secara sembarangan.
Makanya untuk menghindari hal tersebut, sebaiknya kenal lebih dalam dengan restitusi ini. Caranya adalah dengan melihat ke informasi yang akan kami bagikan.
Apa Itu Restitusi Pajak ?
Dikutip dari tlc.fe.um.ac.id, restitusi pajak ialah permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak oleh wajib pajak ke negara.
Atau kalau didasarkan kepada UU KUP, bisa dibilang kelebihan pembayaran pajak ini ialah hak bagi wajib pajak yang harus negara bayarkan/ negara kembalikan.
Sebab yang namanya restitusi ini biasanya disebabkan oleh kesalahan perhitungan yang dilakukan oleh manusia. Baik itu oleh Wajib Pajak atau petugas.
Umumnya sih terjadi karena keliru dalam mengisi SPT. Misanya harusnya mengisi tentang surat pembayaran PPN, malah mengisi tentang PPh.
Atau justru sebaliknya.
Tapi kadang juga bisa terjadi akibat adanya ketidaksesuain. Misalnya antara jumlah pajak terutang, pajak yang sudah dibayarkan, atau dengan pajak yang dikreditkan.
Soalnya untuk sekelas perusahaan besar, umumnya yang dibayarkan tidak hanya satu jenis saja. Kadang ada banyak, sehingga harus ada kesesuaian.
Nah untuk hal hal yang seperti ini, sebaiknya Anda juga harus paham dengan istilah yang bernama ekualisasi pajak.
Silahkan Anda lihat artikelnya untuk bisa lebih memahami. Ok kakak?
Siapa Yang Berhak Mendapatkan Restitusi?
Dikarenakan restitusi ini menyebabkan negara harus membayar balik kepada wajib pajak, maka dalam prosesnya diberlakukan aturan ketat untuk mengantisipasi terjadinya kesalahan.
Terutama antisipasi dari pihak yang tidak bertanggungjawab dengan mengaku-ngaku lebih bayar padahal tidak terjadi demikian.
Makanya untuk orang yang berhak mengajukan juga ada ketentuannya sendiri. Dan terkait hal tersebut, berikut adalah informasi lengkapnya.
Sesuai dengan PMK No. 39/PMK.03/2018 yang telah diubah terakhir ke 209/PMK.03/2021, ternyata ada ada pihak yang secara sah boleh mengajukan restitusi.
Dimana pihak yang dimaksud tersebut adalah wajib pajak dengan kriteria tertentu, wajib pajak dengan persyaratan tertentu, dan juga PKP (pengusaha kena pajak) yang berisiko rendah.
Artinya yang selain kategori-kategori tersebut maka tidak boleh mengajukan restitusi. Atau kalau mau nekad ya resikonya di tolak.
Kemudian mengenai penjelasan lebih lanjut, bisa coba lihat informasi dibawah.
1. Wajib Pajak Kriteria Tertentu
Jika Anda penasaran dengan kriteria seperti apa yang dimaksud oleh pemerintah, maka ijinkan admin untuk menjelaskan sedikit.
Jadi ternyata yang dimaksud adalah seperti ini.
- Wajib pajak yang tepat waktu dalam menyampaikan SPT tahunan
- WP yang tidak memiliki tunggakan pajak di semua kategori
- WP yang menyampaikan laporan keuangan pada masa setahun pajak yang telah diaudit oleh akuntan publik atau lembaga pengawas keuangan pemerintah yang kompeten
- WP yang tidak memiliki tindak pidana dalam perpajakan
Nah itulah keempat kriteria yang perlu Anda penuhi. Kalau misalkan ada satu saja yang gagal dipenuhi, maka tidak berhak.
Contoh saja telat menyampaikan SPT, maka Anda tidak berhak. Makanya nanti ketika kamu menjadi pegawai, harus tahu tugas admin pajak apa saja yah. Jadi tidak sampai terjadi masalah.
Sebab kalau terjadi masalah, harus berurusan dengan restitusi dengan kriteria yang perlu dipenuhi. Ok kakak?
Jadi jangan cuma tahu Apa Itu Restitusi Pajak yah, melainkan kriterianya juga.
2. Wajib Pajak Persyaratan Tertentu
Mengerti apa itu restitusi pajak saja gak cukup, kamu juga harus tahu persyaratan untuk bisa mengajukannya. Dan itu adalah sebagai berikut.
- WP Pribadi yang tidak menjalankan usaha atau menyampaikan SPT Tahunan PPh lebih bayar restitusi
- WP pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas, menyampaikan SPT Tahunan PPh lebih bayar restitusi dengan jumlah maksimal Rp100 juta
- WP badan yang menyampaikan SPT Tahunan PPh lebih bayar restitusi dengan jumlah paling banyak Rp1 miliar (maksimal)
- PKP yang menyampaikan SPT Masa PPN lebih bayar restitusi dengan jumlah maksimal Rp5 miliar
Silahkan penuhi persyaratan diatas agar kalian bisa mendapatkan haknya akibat lebih bayar pajak.
Oh ya, mau lihat informasi tentang pajak mineral bukan logam dan batuan gak?
3. Pengusaha Kena Pajak (PKP) Berisiko Rendah
Perlu diketahui, umumnya PKP berisiko rendah akan diberi pengembalian kelebihan pembayaran pajak PPN di setiap masa pajak.
Asalkan memang si PKP tersebut mengalami lebih bayar. Sedangkan kalau tidak, maka tentu saja tidak akan diberikan pengembalian.
Ok kakak? Apakah sampai sini bisa paham? Semoga saja yah. Karena admin sudah mengusahakan yang terbaik untuk membuat artikel yang mudah dipahami.
Oh ya, buat yang butuh konsultan, bisa coba lihat ke artikel biaya konsultan pajak. Silahkan baca untuk mengetahuinya.
Akhir kata, semoga informasi yang kami bagikan tentang โApa Itu Restitusi Pajakโ bisa bermanfaat. Terimakasih.