Pernahkah Anda mendengar tentang alur pemeriksaan pajak?
Perlu Anda ketahui, ternyata pajak ini memang tidak sebatas bayar-bayar doang. Melainkan ada juga hal-hal lain seperti pemeriksaan.
Yang mana pemeriksaan ini umumnya di awali oleh petugas pajak yang menyampaikannya dulu. Baru deh nanti si pihak WP harus mengurusnya melalui alur yang benar.
Sehingga bisa dikatakan juga, adanya undangan atau pemberitahuan ini adalah kunci dari kegiatan pemeriksaan pajak.
Table of Contents
Alur Pemeriksaan Pajak
Jika Anda mendapatkan pemberitahuan yang menyatakan perpajakan Anda perlu diperiksa ulang oleh petugas terkait, maka langkah pertama yang perlu di lakukan adalah jangan panik.
Karena yang mengalami hal seperti itu bukan kalian doang. Namun ada juga orang lain yang mengalami hal sama.
Terus dari pada bingung, mendingan lihat beberapa penjelasan yang admin miliki. Dimana itu sangat berkaitan erat dengan prosedur yang perlu Anda jalani terkait alur pemeriksaan pajak.
1. Penyampaian SPPL (Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan) atau Surat Panggilan Dalam Rangka Pemeriksaan Kantor
Alur pemeriksaan pajak di tahap awal adalah berupa datangnya pemberitahuan ataupun undangan terkait hal tersebut.
Dan biasanya, yang melakukan itu adalah petugas perpajakan yang memang di berikan wewenang penuh untuk menjalani kegiatan semacam itu.
Kemudian terkait media yang digunakan, umumnya akan melalui faks, pos, ataupun jasa pengiriman yang tertuju langsung ke alamat wajib pajak sesuai data yang tercantum.
Nanti, silahkan lakukan konfirmasi saja sesuai yang ada di surat. Kalau misalkan nanti berupa panggilan. Ya tinggal datang ke kantor pajak yang di sampaikan dalam surat.
Oh ya, perlu diketahui juga bahwa dengan datangnya SPPL maka wajib pajak tidak lagi bisa membetulkan SPT yang sudah dilaporkan.
Artinya kalian sudah tidak bisa melakukan apa-apa lagi selain menjalani proses pemeriksaan sampai selesai.
2. Pertemuan Antara Wajib Pajak Dan Petugas Pajak
Sesuai bocoran di awal, sebagai langkah konfirmasi yang bisa dilakukan WP adalah dengan melakukan pertemuan.
Dan mengenai tempatnya, silahkan sesuaikan sama petunjuk yang ada di surat. Tapi biasanya di KPP atau kantor DirJen Pajak terdekat.
Kemudian terkait pihak yang hadir, umumnya berupa wajib pajak orang pribadi atau perwakilan wajib pajak untuk wajib pajak badan dengan petugas pajak yang akan memeriksa.
Dan kalau itu menyangkut WP yang sudah meninggal, bisa dilakukan oleh ahli waris bagi warisan yang belum terbagi, atau oleh wali untuk anak belum dewasa (belum punya KT)
Kemudian kalau yang mau didampingi sama konsultan pajak juga boleh.
Eh sudah tahu belum? Tata cara mendapatkan EFIN pajak itu seperti apa.
3. Pemilihan Tempat Pemeriksaan di Wajib Pajak atau di Kantor Pajak
Ketika melakukan pertemuan itu, biasanya salah satu bahasan yang akan di bicarakan adalah terkait tempat pemeriksaan.
Apakah itu di tempat WP atau di kantor pajak. Ya kalau yang ringkas-ringkas terutama WP pribadi sih biasanya di kantor pajak.
Cuma untuk sekelas Perusahaan besar yang perlu pemeriksaan banyak data, maka bisa saja ditentukan berupa pemeriksaan di tempat WP.
4. Peminjaman Buku, Catatan, dan Dokumen
Dalam memeriksa, tentu harus dilakukan secara cermat, teliti dan menyeluruh. Jadi kadang petugas akan meminjam buku, catatan, atau dokumen yang dibutuhkan untuk pemeriksa pajak.
Dan kalian sebagai WP yang diperiksa harus memperolehkan.
Tenang saja, ini akan dilakukan secara resmi dengan datangnya surat peminjaman. Silahkan penuhi itu paling lambat 1 bulan setelahnya.
Terus kalau sampai 2 atau 3 minggu belum ada jawaban terkait peminjaman ini, maka WP bisa saja diberikan surat peringatan 1 dan 2. Jadi berhati-hati lah ya.
5. Pemeriksaan dan Pengujian
Alur pemeriksaan pajak yang selanjutnya adalah pengujian dengan cara melakukan perhitungan pajak terutang dari buku, catatan, dan dokumen yang sudah dipinjam.
Untuk waktunya sendiri, bisa memakan 4 bulan untuk pemeriksaan kantor dan 6 bulan untuk pemeriksaan lapangan. Dan bisa diperpanjang 2 bulan lagi.
Lihat juga yuk, soal fungsi setoran pajak itu apa, terus arti dari kode faktur pajak 040 itu apa.
6. Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan
Tahapan-tahapan akhir dari alur pemeriksaan pajak adalah dengan terbitnya Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP).
Yang mana surat tersebut menjelaskan hasil pemeriksaan pajak beserta daftar temuan selama pemeriksaan.
Dan nanti tugas Wajib pajak tinggal menyampaikan tanggapan secara tertulis. Dimana isinya berupa setuju, atau tidak setuju atas SPHP yang diterbitkan kantor pajak.
Untuk waktunya sendiri adalah dalam 7 hari kerja sejak SPHO diterima dan dapat diperpanjang sampai 3 hari kerja saja.
7. Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan (PAHP)
Setelah WP menyampaikan tanggapan, maka alur pemeriksaan pajak yang berikutnya tinggal pembahasan akhir.
Yang mana sudah ada kesekapatakan atau belum.
Jika nanti pembahasan selesai dilakukan, tentu akan dicatat dan dibuatkan berita acara PAHP yang harus ditandatangani yang bersangkutan.
8. Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP)
Alur pemeriksaan pajak yang terakhir adalah tinggal menerbitkan LHP sebagai tanda berakhirnya proses pemeriksaan WP.
Nah kira-kira begitulah proses yang perlu dijalani ketika ada seseorang yang diharuskan melakukan pemeriksaan ulang terhadap pembayaran perpajakannya.
Untuk tambahan informasi, bisa juga lihat tentang syarat dividen bebas pajak.
Akhir kata, semoga informasi tentang alur pemeriksaan pajak ini bisa bermanfaat. Amien.