41124 Kode Pajak

41124 kode pajak apa sih? Mengerti tentang arti dari kode dalam perpajakan menjadi sebuah hal yang wajib buat WP.

Karena ini akan sangat berguna ketika Anda membuat sebuah laporan tahunan yang menyangkut pajak penghasilan.

Mengingat ketika membuat itu, diperlukan yang namanya kode khusus sebagai tanda kalau yang kalian bayarkan adalah pajak apa.

Terlebih dalam kode 41124, ternyata juga punya beragam jenis sub kode lain yang berguna sebagai penanda masing-masing setoran.

Makanya buat yang mau mendalami tentang bahasan ini, silahkan cek informasi berikut.

41124 Kode Pajak

41124 Kode Pajak

41124 hanyalah salah satu dari jenis pajak yang berlaku di Indonesia. Jika sebelumnya kami pernah membahas tentang kode pajak 41123, kini tinggal yang 41124.

Sebagai pendahuluan, kami ingin menginformasikan kalau kode tersebut itu merupakan penanda bagi WP yang ingin melakukan pembayaran kewajiban sesuai dengan jenis pajak PPh Pasal 23.

Jadi bisa dibilang kalau misalkan kalian kebetulan juga harus menunaikan PPh pasal tersebut, maka melihat artikel ini menjadi opsi yang paling tepat.

Akan ada banyak informasi yang bakalan admin bahas. Diantaranya tentang pengertian, macam-macam kodenya, dan beberapa hal yang masih berkaitan dengan itu.

Dan untuk informasinya seperti apa, silahkan cek ulasan berikut.

41124 Kode Pajak Apa?

41124 Kode Pajak

41124 adalah kode yang ditunjukan untuk pembayaran Pajak PPh Pasal 23. Artinya bagi setiap WP yang ingin melakukan pembayaran jenis PPh tersebut, maka nanti di bagian suratnya di kasih kode 41124.

Tinggal nanti disusul lagi sama salah satu kode yang ditunjukan untuk detail pembayaran apa. Apakah misalnya untuk pajak royalty, pajak deviden, dan lain sebagainya.

Nah khusus untuk jenis jenis tersebut, nanti akan di ulas pada bagian macam-macamnya.

Oh ya, buat yang pengin jadi pengusaha, kenali yuk soal pajak CV dan Pajak Perseroan yang menjadi bentuk umum dari kebanyakan badan usaha.

Macam Macam Kode Pajak 41124

41124 Kode Pajak

Jadi sesuai dengan penjelasan di atas, kalau misalkan kalian ingin mengetahui tentang jenis-jenis kode pajak 41124, maka berikut adalah informasinya.

Kode 100

Biasanya ini digunakan untuk pembayaran PPh Pasal 23 yang harus disetor selain PPh Pasal 23 atas dividen, bunga, royalti, dan jasa yang tercantum dalam SPT Masa ataupun SPT pembetulan sebelum diperiksa.

Kode 101

Untuk PPh Pasal 23 atas Dividen

Kode 102

Biasanya untuk PPh Pasal 23 atas Bunga. Dan Bunga yang dimaksud, seperti premium, diskonto dan imbalan karena jaminan pengembalian utang.

Kode 103

41124 kode pajak 103 biasanya untuk PPh Pasal 23 atas Royalti yang ada di SPT Masa PPh Pasal 23.

Kode 104

Ini biasanya untuk PPh Pasal 23 atas Jasa seperti yang ada di SPT Masa PPh Pasal 23.

Kode 106

Biasanya untuk pembayaran pajak yang masih harus disetor akibat permintaan keterangan yang dilakukan terhadap pihak-pihak terkait sesuai BAPK/BAP.

Kode 199

Untuk pembayaran sebelum diterbitkannya surat ketetapan pajak PPh Pasal 23.

Oh ya, sudah tahu belum? Kalau ternyata pajak bisa diretur loh? Silahkan lihat penjelasannya di nota retur pajak.

Kode 301

Untuk pembayaran yang sesuai STP PPh Pasal 23 atas dividen, bunga, royalti, dan jasa.

Kode 311

41124 kode pajak 311 biasanya untuk pembayaran yang sesuai SKPKB PPh Pasal 23 atas dividen, bunga, royalti, dan jasa.

Kode 312

Untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar sesuai dengan SKPKB PPh Final Pasal 23.

Kode 320

Untuk pembayaran pajak sesuai SKPKBT PPh Pasal 23 (selain SKPKBT PPh Pasal 23 atas dividen, bunga, royalti, dan jasa).

Kode 321

Untuk pembayaran yang sesuai SKPKBT PPh Pasal 23 atas dividen, bunga, royalti, dan jasa.

Kode 322

Untuk pembayaran yang sesuai dengan SKPKBT PPh Final Pasal 23.

Kode 390

Untuk Pembayaran atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, ataupun Putusan Peninjauan Kembali.

Kode 401

Untuk pembayaran PPh Final Pasal 23 atas Bunga Simpanan Anggota KoperasI.

Kode 500

41124 kode pajak 500 diperuntukan Untuk PPh Pasal 23 atas pengungkapan ketidakbenaran.

Kode 501

Untuk PPh Pasal 23 atas penghentian penyidikan tindak pidana sesuai yang tercantum dalam SPT atas penghentian penyidikan tindak pidana sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) UU KUP.

Kode 510

Untuk sanksi administrasi yang berupa denda atau kenaikan karena pengungkapan ketidakbenaran perbuatan/ ketidakbenaran pengisian SPT Masa PPh Pasal 23

Kode 511

Untuk Sanksi administrasi berupa denda atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 44B ayat 2 UU KUP.

Dan untuk tambahan informasi, silahkan lihat juga tentang pajak restoran berapa persen.

Kode Pajak 41124 104

41124 kode pajak 104 ialah kode yang digunakan sebagai penanda untuk pembayaran PPh Pasal 23 yang harus disetor atas jasa yang dibayarkan ke WP dalam negeri sesuai SPT Masa PPh Pasal 23.

Jadi kalau kalian sesuai sama kriteria ini, artinya harus menuliskan kode tersebut.

Kira kira itu saja yang dapat admin sampaikan terkait 41124 kode pajak apa. Semoga bisa menjelaskan.

Amrin inc

seorang enthusiast dalam bidang pajak negara Indonesia dengan pengalaman lebih dari 15 tahun. Ia memiliki latar belakang pendidikan yang kuat dalam bidang akuntansi dan perpajakan dari Universitas Indonesia, di mana ia meraih gelar Sarjana Ekonomi . Selain itu, juga memiliki sertifikasi profesi sebagai Akuntan Publik dan Konsultan Pajak

Bagikan: