Angka 411211 kode pajak apa yah?
Mungkin pertanyaan semacam itulah yang sedang terlintas dipikiran Anda. Ya kalau ngomong soal pajak, memang ada banyak hal yang bisa kita bahas.
Salah satunya adalah tentang arti dari kode kode yang biasa digunakan dalam system perpajakan.
Sebab itu akan menunjukan jenis pembayaran apa yang akan dilakukan oleh Wajib Pajak. Sehingga perlu dilaporkan dengan benar dan tidak boleh ada kesalahan penulisan sedikitpun.
Mengingat kalau sampai salah kode, resikonya maka bisa terjadi perhitungan pajak yang salah. Makanya itu benar benar perlu diketahui oleh siapapun yang menjadi WP.
Table of Contents
411211 Kode Pajak
Kalau mencari dasar hukumnya, ternyata Kode Jenis Setoran pajak tercantum dalam PER-38/PJ/2009.
Yang mana dalam peraturan tersebut ada 33 macam kode dan salah satunya adalah kode 411211 ini. Lantas berdasarkan peraturan tersebut, apa arti kodenya?
Untuk mengetahui jawaban itu, marilah lihat beberapa informasi yang sudah kami siapkan di bawah.
411211 Kode Pajak Apa?
Usut punya usut, ternyata 411211 kode pajak untuk pembayaran PPN dalam negeri. Jadi apabila Anda termasuk WP yang mendapatkaan kewajiban membayar PPN dalam negeri, silahkan gunakan formulir laporan yang sesuai.
Dengan begitu, nanti petugas akan melakukan perhitungan sesuai rumus PPN dalam Negeri.
Dan kalau sudah begitu, kan jadi gak salah. Secara prosedurnya memang petugas akan menghitung sesuai dengan jenis setoran yang dilaporkan.
Makanya kalau misalkan WP melakukan kesalahan karena melaporkan kode jenis setoran yang beda, tentu nanti pajaknya akan dihitung dengan rumus yang berbeda pula.
Alhasil ujung-ujungnya akan terjadi kesalahan bayar. Baik itu berupa lebih bayar ataupun kurang bayar.
Kemudian untuk memperbaikinya, WP juga dituntut untuk mengurusnya. Makanya kalau bisa jangan sampai salah memasukan 411211 kode pajak untuk PPN dalam Negeri yah.
Jenis Kode Pajak 411211
Lanjut untuk informasi lainya yang juga tidak kalah penting untuk diketahui adalah soal jenis-jenis kodenya.
Mengingat Kode Setoran Pajak 411211 ini ternyata terbagi lagi menjadi beberapa jenis. Dan Anda perlu menyertakannya juga dalam pelaporan. Jadi memang harus tahu.
Terus mengenai daftarnya seperti apa silahkan cek informasi berikut.
1. 411211-100
Biasanya ini digunakan untuk jenis setoran masa PPN dalam negeri yang sesuai dengan SPT.
2. 411211-101
Kode ini digunakan untuk jenis setoran PPN BKP yang tidak berwujud dari luar daerah pabean. Jadi silahkan pakai sesuai fungsinya.
3. 411211-102
411211 kode pajak 102 biasa diperuntukan untuk jenis setoran PPN Jasa Kena Pajak yang dari luar daerah pabean.
4. 411211-103
411211 kode pajak 103 digunakan sebagai tanda dalam transaksi pembayaran/ setoran PPN terutang atas kegiatan membangun sendiri.
5. 411211-104
Kode untuk PPN terutang atas penyerahan aktiva yang tujuan semulanya tidak untuk diperjualbelikan.
6. 411211-930
411211 kode pajak 930 digunakan sebagai penanda dalam hal pungutan PPN dalam negeri oleh bendahara dana desa.
7. 411211-105
Digunakan untuk penebusan stiker lunas PPN atas penyerahan produk rekaman gambar atau suara.
8. 411211-199
411211 kode pajak 199 diperuntukan untuk pembayaran pendahuluan PPN dalam negeri sebelum STP diterbitkan.
9. 411211-300
Untuk kode transaksi STP PPN dalam negeri.
Eh lihat juga yuk tentang pajak BMW E46 dan Pajak Innova 2012.
10. 411211-310
Untuk kode transaksi SKPKB PPN dalam negeri.
11. 411211-311
411211 kode pajak 311 digunakan sebagai penanda dalam SKPKPB PPN Pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar daerah pabean
12. 411211-312
Kode ini digunakan untuk penanda dalam membayar jumlah yang masih harus dibayar, sesuai dengan yang ada di SKPKB PPN atas pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar daerah pabean.
13. 411211-313
Berfungsi sebagai kode SKPKB PPN kegiatan membangun sendiri.
14. 411211-314
Berfungsi sebagai kode SKPKB pemungut PPN dalam negeri
15. 411211-320
Kode pajak 320 berfungsi sebagai penanda ketika kalian ingin melakukan pembayaran jumlah yang masih harus dibayar sesuai dengan yang tercantum di SKPKBT PPN dalam negeri.
16. 411211-321
Sebagai kode untuk urusan SKPKBT PPN pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar daerah pabean.
17. 411211-322
Kode Pajak 322 digunakan sebagai kode SKPKBT PPN pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar daerah pabean.
18. 411211-323
Jenis Setoran 323 biasa diperuntukan untuk kode SKPKBT PPN atas kegiatan membangun sendiri.
19. 411211-324
Jenis setoran 324 biasa digunakan untuk kode SKPKBT pemungut PPN dalam negeri.
Untuk tambahan informasi, lihat juga informasi tentang Pajak Alphard dan Pajak Mazda 3 Yuk.
20. 411211-390
390 berfungsi sebagai kode untuk membayar jumlah pajak yang masih harus dibayar sesuai dengan surat keputusan pembetulan, keputusan keberatan, putusan peninjauan kembali dan putusan banding.
21. 411211-500
Kode ini biasanya digunakan WP untuk PPN dalam negeri yang karena pengungkapan ketidak benaran.
22. 411211-501
JS 501 adalah sebagai penanda urusan PPN dalam negeri atas penghentian penyidikan tindak pidana yang sesuai pasal 44 B ayat 2 UU KUP.
23. 411211-900
Kode yang dicantumkan untuk menandakan urusan pemungut PPN dalam negeri non bendaharawan.
24. 411211-910
Untuk pungutan PPN dalam negeri oleh bendahara.
25. 411211-920
Biasanya untuk transaksi pungutan PPN yang dilakukan oleh bendahara APBD.
Nah itulah beberapa hal yang dapat admin informasikan terkait jenis jenis setoran pajak yang ada di 41121. Semoga dengan adanya ini, bisa membantu untuk menambah pengetahuan Anda yah.