41121 Kode Pajak

PPh 41121 kode pajak apa? Mungkin pertanyaan semacam itu yang sedang ada di benak Anda yah? Sehingga pada akhirnya sampailah pada artikel kami.

Memang kebetulan sekali, pada kesempatan ini, djppajak.com akan membahas tentang kode pajak sesuai dengan yang kalian cari itu.

Sebab yang masih bingung dengan arti kode tersebut bukan hanya kamu. Tetapi masih ada banyak lainnya yang mengalami hal serupa.

Maka dari itu, untuk membantu WP yang masih belum tahu soal kode 41121, kami memutuskan untuk membuat artikel ini.

41121 Kode Pajak

41121 Kode Pajak

Ternyata, jawaban untuk pertanyaan “41121 kode pajak apa” adalah sebagai berikut.

Kode pajak 41121 adalah salah satu jenis PPh21 yang berfungsi untuk pembayaran pajak yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SPT PPh tersebut.

Dengan kata lain, kalau misalkan kalian memang berurusan dengan pasal 21, maka nanti dalam pelaporannya menggunakan kode 41121.

Dan kalau dijabarkan kembali, ternyata jenisnya ada banyak loh. Kalau gak percaya, kalian bisa melihatnya melalui informasi berikut ini.

1. 411121 – 100

41121 Kode Pajak

Untuk kode PPh 21 41121 100, ternyata memiliki arti berupa kode untuk pembayaran pajak yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SPT Masa PPh Pasal 21.

Dan didalamnya termasuk untuk yang SPT pembetulan sebelum dilakukan pemeriksaan oleh pihak terkait

2. 411121 – 106

41121 Kode Pajak

41121 kode pajak 106, ternyata untuk jenis setoran pembayaran pajak masa dari kegiatan permintaan keterangan kepada pihak terkait yang tercantum dalam BAPK/BAP.

Adapun tujuan dari adanya jenis kode ini adalah untuk pembayaran pajak yang masih perlu dibayar akibat permintaan keterangan kepada pihak terkait.

Eh sudah tahu belum? Bagaimana cara cek TIN Pajak yang benar.

3. 411121 – 199

41121 kode pajak 199 adalah untuk jenis setoran/ pembayaran SKP PPh Pasal 21

Sehingga ini bisa diartikan sebagai kode pajak untuk pembayaran pajak sebelum terbitnya surat ketetapan pajak.

4. 411121 – 300

Berdasakan informasi yang kami miliki, ini masuk ke dalam jenis STP PPh Pasal 21.

Yang mana itu berarti untuk pembayaran jumlah yang masih perlu disetor yang tercantum dalam STP PPh Pasal 21.

5. 411121 – 310

41121 kode pajak 310 masuk kategori SKPKB PPh Pasal 21. Dimana itu diperuntukan untuk pembayaran jumlah yang masih perlu disetor dan tercantum dalam SKPKB PPh.

Untuk informasi tambahan, kalian bisa juga melihat tentang pajak 5 tahunan motor.

6. 411121 – 311

Kode ini masuk kategori SKPKB PPh Final Pasal 21 yang mengenai Pembayaran Sekaligus Atas JHT, Uang Tebusan Pensiun, dan Pesangon.

7. 411121 – 320

Merupakan jenis pajak SKPKBT PPh Pasal 21. Yang mana spesifiknya adalah untuk pembayaran jumlah yang masih perlu disetor dan tercantum dalam SKPKBT.

Lihat juga yuk, artikel tentang syarat pengusaha kena pajak itu apa saja.

8. 411121 – 321

41121 kode pajak 321 adalah jenis SKPKBT PPh Final Pasal 21 tentang pembayaran sekaligus JHT, uang tebusan pensiun, dan pesangon

9. 411121 – 390

Kode jenis pajak ini adalah untuk setoran pajak Pembayaran atas SKP, SKK, Putusan Banding, dan atau Putusan Peninjauan Kembali.

Kemudian untuk pembayaran jumlahnya, maka sesuai dengan yang ada disurat.

10. 411121 – 401

Jenis kode pajak PPh Final Pasal 21 tentang pembayaran sekaligus JHT, uang tebusan pensiun, serta pesangon.

Anda dapat hadiah? Sudah tahu belum, pajak hadiah berapa persen?

11. 411121 – 402

Kode untuk PPh Final Pasal 21 mengenai honorarium yang diterima Pejabat Negara, PNS, anggota TNI/POLRI dan Pensiunannya.

Adapun soal sumber pembayarannya dari mana, maka sesuai ketentuan yang ada adalah berasal dari APBN/APBD.

12. 411121 – 500

Jenis pajak PPh Pasal 21 atas pengungkapan ketidakbenaran.

Umumnya ini digunakan untuk mengatasi kekurangan pembayaran pajak yang masih perlu dibayar dan tercantum dalam SPT.

Tujuan dari PPh ini adalah untuk pengungkapan ketidakbenaran seperti yang dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) dan atau Pasal 8 ayat (5) UU KUP.

13. 411121 – 501

41121 kode pajak 501 adalah jenis pajak atas penghentian penyidikan tindak pidana PPh 21.

Jadi isinya tentang kekurangan pembayaran pajak yang masih perlu dibayar dan tercantum dalam SPT (Sesuai dengan Pasal 44B ayat (2) UU KUP.

14. 411121 – 510

Biasanya ini untuk sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan atas pengungkapan ketidakbenaran perbuatan.

Atau bisa juga karena ketidakbenaran pengisian SPT.

15. 411121 – 511

Biasanya kode pajak ini untuk sanksi administrasi dalam bentuk denda atas penghentian penyidikan tindak pidana dalam bidang perpajakan.

Jadi kode ini untuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) UU KUP.

Nah itulah beberapa informasi yang berkaitan dengan kode pajak 41121 yang perlu kalian pahami. Masing masing kode memiliki maksud yang berbeda.

Sehingga kalian perlu menyesuaikannya dengan permasalahan yang sedang Anda hadapi juga.

Akhir kata, semoga informasi yang kami sampaikan diatas bisa bermanfaat untuk semua. Good Luck!

Amrin inc

seorang enthusiast dalam bidang pajak negara Indonesia dengan pengalaman lebih dari 15 tahun. Ia memiliki latar belakang pendidikan yang kuat dalam bidang akuntansi dan perpajakan dari Universitas Indonesia, di mana ia meraih gelar Sarjana Ekonomi . Selain itu, juga memiliki sertifikasi profesi sebagai Akuntan Publik dan Konsultan Pajak

Bagikan: